Oleh windarto pada hari Kamis, 19 Mar 2020 - 12:06:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Percepat Penanganan COVID-19, Pemkot Jakbar Bentuk Gugus Tugas Khusus

tscom_news_photo_1584594416.jpg
(Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Kota Jakarta Barat membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19), menindaklanjuti instruksi Presiden dan Gubernur DKI Jakarta.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta Barat akan memiliki program upaya-upaya pencegahan penyebaran pandemi, serta mendirikan posko tugas, mengacu pada keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 328 tahun 2020.

"Muspiko (Misyawarah Pimpinan Kota) sebagai pengarah, anggotanya melibatkan seluruh satuan atau unit kerja perangkat daerah, dan unsur lainnya termasuk Pramuka-PMI. Selanjutnya kita susun rencana kerjanya seperti apa, dan mendirikan posko,” kata Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi di Jakarta, Rabu.

Program dalam gugus tugas ini diantaranya merinci apa saja yang dilakukan dalam rangka pencegahan COVID-19, misalnya pembersihan kantor, penyediaan penyanitasi tangan, atau gerakan cuci tangan dan lainnya.

Setelah program tersusun, Rustam meminta secepatnya disampaikan kepada seluruh anggota, kemudian mendirikan posko dan membuat jadwal piket.

“Ini harus peduli semua, masing masing punya tanggung jawab. Baik secara organisasi kepemerintahan maupun dalam struktur gugus tugas ini. Semua digerakkan,” kata Rustam.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Kota Administrasi Jakarta Barat terdiri atas, tim pengarah yakni Wali Kota Jakarta Barat, Dandim 0503, Kapolres, Kajari, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat

Sebagai pelaksana yakni, Ketua I Wakil Wali Kota, Ketua II Waka Polres, Kepala Staf Kodim 0503, Kasi Intel Kejari dan Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemudian sebagai Wakil Ketua yakni Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat. Lalu menjabat sebagai Sekretaris Gugus yakni, para asisten Sekretaris Kota Jakbar dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakbar.

Sedang anggota melibatkan para pimpinan satuan dan unit kerja perangkat daerah, camat, kapolsek, danramil, lurah, babinsa, babinkamtibmas, dan unsur lainnya. (AI)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...