JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten.
Memperpanjang masa libur sekolah hingga 2 bulan dari sebelumnya hanya dua minggu. libur sekolah tingkat TK, SMP dan sederajat serta kursus diliburkan hingga 23 Mei 2020.
"Pelaksanaan belajar di rumah tetap menggunakan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah dalam surat edarannya. Kamis (26/3/2020)
Surat edaran tersebut juga memuat kebijakan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bagi jenjang pendidikan SD/Mi/SMP/MTs/Sederajat Negeri dan Swasta serta PKBM Tahun 2020 ditiadakan.
Sebagai gantinya, kelulusan jenjang SD/MI dan SMP/MTS sederajat, akan ditentukanberdasarkan nilai lima semester terakhir.
Ujian kenaikan kelas juga tidak akan dilaksanakan. (Bng)