JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menemukan bukti baru terkait aset-aset mahal milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut adalahsalinan 3 kuitansi pembelian apartemen yang diduga dimiliki oleh keluarga Nurhadi yang kini telah diserahkan ke KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menyerahkan kuitansi itu agar KPK memperoleh informasi soal aset-aset Nurhadi sehingga membuka jalan bagi KPK mengetahui keberadaan Nurhadi.
"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada TeropongSenayan, Jumat (27/3/2020).
Dalam tiga salinan kuitansi yang diserahkan Boyamin itu tertulis bahwa Tin Zuraida, istri Nurhadi, membayar uang ratusan juta ke PT Sumbercipta Griyautama, masing-masing sebesar Rp 250.000.000, Rp 112.500.000, 114.584.000.
Dalam kuitansi itu tampak pula logo komplek apartemen District 8. Diketahui komplek apartemen tersebut dibangun oleh PT Sumbercipta Griyautama.
"KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak," ujar Boyamin.
Boyamin pun berharap KPK dapat menerapkan pasal pencucian uang terhadap Nurhadi mengingat besarnya nominal pembayaran apartemen tersebut.
"Nilai transaksi cicilan satu bulan saja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan buron. Dalam proses perburuan para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung. (Bng)