Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 27 Mar 2020 - 11:47:54 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Kembali Serahkan Bukti Kepemilikan Aset Nurhadi ke KPK, Kali ini Kuitansi Pembelian Apartemen

tscom_news_photo_1585284474.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menemukan bukti baru terkait aset-aset mahal milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrahman yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti tersebut adalahsalinan 3 kuitansi pembelian apartemen yang diduga dimiliki oleh keluarga Nurhadi yang kini telah diserahkan ke KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menyerahkan kuitansi itu agar KPK memperoleh informasi soal aset-aset Nurhadi sehingga membuka jalan bagi KPK mengetahui keberadaan Nurhadi.

"Semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya sehingga dapat mencari jejak jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada TeropongSenayan, Jumat (27/3/2020).

Dalam tiga salinan kuitansi yang diserahkan Boyamin itu tertulis bahwa Tin Zuraida, istri Nurhadi, membayar uang ratusan juta ke PT Sumbercipta Griyautama, masing-masing sebesar Rp 250.000.000, Rp 112.500.000, 114.584.000.

Dalam kuitansi itu tampak pula logo komplek apartemen District 8. Diketahui komplek apartemen tersebut dibangun oleh PT Sumbercipta Griyautama.

"KPK setidaknya bisa memanggil manajemen PT SCGU untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak," ujar Boyamin.

Boyamin pun berharap KPK dapat menerapkan pasal pencucian uang terhadap Nurhadi mengingat besarnya nominal pembayaran apartemen tersebut.

"Nilai transaksi cicilan satu bulan saja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS," katanya.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan buron. Dalam proses perburuan para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung. (Bng)

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...