JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Murid sekolah di DKI Jakarta dan beberapa provinsi lain di Indonesia kini harus belajar di rumah menyusul kebijakan pemerintah daerah menutup sementara sekolah sebagai upaya mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Di rumah, para murid diimbau menggunakan media daring untuk belajar sebagai ganti metode belajar yang biasa dilaksanakan di sekolah dengan tatap muka.
Namun, hal ini menimbulkan masalah lain. Bagaimana mereka yang mengalami kesulitan akses internet, terutama di daerah-daerah yang jangkauan internetnya kurang memadai. Sebagai gantinya, ada usulan agar pemerintah memanfaatkan TV Nasional sebagai media belajar. Usulan itu muncul pertama kali dari istri Agus Harimurti Yudhoyono, Annisa Pohan.
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi urusan pendidikan menyambut baik usulan tersebut. Anggota Komisi X, Dede Yusuf ME, mengatakan ide yang diusulkan Annisa Pohan sejalan dengan gagasan yang dibahas oleh internal komisinya di DPR pada saat menggelar rapat kerja secara virtual kemarin, (27/3).
"Usulan mbak Annisa sesuai dengan harapan anggota Komisi X yang tadi sore raker dengan Mendikbud. Penggunaan TVRI dan RRI diutamakan karena keterbatasan jangkauan internet untuk daerah daerah yang sulit," kata Dede saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Jumat (27/3/2020).
Selain itu, Dede mengatakan, Komisi X juga meminta kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) untuk turut melakukan edukasi melalui publikasi media massa. Di samping memberi informasi soal wabah corona usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menginstruksikannya awal Maret lalu, LPP juga diharuskan berkontribusi pada pendidikan bangsa dalam situasi seperti sekarang.
"Juga kewajiban LPP (lembaga penyiaran publik) untuk ikut membantu pendidikan bangsa ini dalam keadaan darurat," kata politisi Demokrat ini.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini mengimbuhkan, setelah kesepakatan penggunaan LPP sebagai media pendidikan dalam rapat disetujui, pemerintah diminta segera menyiapkan skenario yang dilengkapi SOP dan petunjuk teknis (Juknis) dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
"Kalau sudah jadi kesimpulan raker sih mestinya harus segera dilakukan. Tinggal juknis dibuat (oleh pemerintah)," pungkasnya. (Bng)