Berita
Oleh Sahlan_ake pada hari Sunday, 29 Mar 2020 - 11:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Buka Donasi Untuk Corona, Nasir: Kenapa Tidak Presiden, Wapres dan Seluruh Menteri untuk Memberikan Seluruh Gajinya

tscom_news_photo_1585454788.jpg
Nasir Djamil Anggota Komisi III (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --
Anggota Fraksi PKS M Nasir Djamil, meminta Presiden, Wakil Presiden dan seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan seluruh gajinya yang dibawa pulang (take home pay), ketimbang membuka rekening donasi dari rakyat.

Selain menimbulkan citra tidak positif, tindakan itu menunjukkan bahwa penyelenggara negara saat ini tidak beda dengan organisasi nonpemerintah.

Hal itu disampaikan Nasir Djamil menyikapi adanya pemberitaan bahwa pemerintah akan membuka rekening untuk menampung donasi untuk menanggulangi pandemik virus corona yang saat ini makin besar di Indonesia.

"Dari berita yang saya baca, di negara tetangga Malayasia, justru para petinggi pemerintahnya mendonasikan gaji mereka menolong rakyat yang terpapar dan tertular virus corona," kata Nasir Djamil dalam pesan singkatnya, Minggu (29/3/2020).

Dikatakan Anggota DPR asal Aceh ini, pemerintah seharusnya fokus bagaimana agar dapat dipercaya untuk mengakhiri wabah ini dalam satu atau dua bulan ke depan. Urusan donasi biar diinisiasi oleh warga, partai politik, pengelola media masaa, dan organisasi LSM.

"Saat ini yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia adalah harapan untuk terhindar dari virus corona. Jika Presiden, Wakil Presiden dan para menteri mau berkorban mengeluarkan gajinya maka ini adalah harapan yang ditunggu rakyat," ujar Nasir Djamil.

Diketahui, besar gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UU No 7 tahun 1978 tentang hak keuangan atau administratif Presiden serta Wakil Presiden. Dalam pasal 2 UU, diatur besaran gaji pokok Presiden dan wakil Presiden yang berbunyi:

(1) gaji pokok Presiden adalah 6× (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

(2). Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4× (empat kali) gaji gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pimpinan lembaga tinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah no 75 tahun 2000 tentang gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam pasal 1 UU, mengatur besaran gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan.

Dengan demikian, jika dihitung gaji pokok Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sementara, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.00.

tag: #corona  #virus-corona  #pks  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Babak Baru Investasi PLN Batubara: DPR Minta Proses Hukum Tak Berhenti di Tengah Jalan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Publik mempertanyakan penyelesaian kasus dugaan korupsi di tubuh PT PLN Batubara Investasi (bagian dari PLN EPI) yang telah berlangsung selama 3 tahun dari 2017-2020 oleh ...
Berita

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank Jakarta kembali dukung Program Mudik Gratis Lebaran di tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dukungan ini diwujudkan ...