Oleh Sahlan_ake pada hari Rabu, 01 Apr 2020 - 13:05:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Larang WNA Masuk Indonesia, DPR Pertayakan Kedatangan Puluhan TKA China di Bintan

tscom_news_photo_1585721116.jpg
TKA China tiba di Bintan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mempertayakan aturan larangan warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam menekan penyebaranvirus corona(Covid-19), berlaku juga untuk Tenaga Kerja Asing masuk ke Indonesia.

Menurut Bobby hal ini perlu lagi diperjelas jangan sampai ada multi tafsir atau ada kelonggaran khusus TKA.

"Ya bagian dari fungsi pengawasan kami, bahwa koordinasi kelembagaan di pemerintah ini yang perlu dilakukan, apakah ada multi tafsir atau ada kelonggaran khusus ke TKA tentang tersebut," kata Bobby saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, masyarakat bisa mempertayakan hal ini kepada Kapolri, Mendagri, Kemenlu dan Menkopolkam. Karena, kata Politikus Golkar ini Polisi hanya alatnya, kebijakan tetap ada di pemerintah pusat.

Pasalnya, kata Bobby, masih adanya puluhan tenaga kerja asing(TKA) asal Chinayang tiba ke Bintan, ProvinsiKepulauan Riau, melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.

"Iya saya rasa Kapolri perlu mempertegas lagi ke jajarannya mengenai pasal di PP 21/2020 PSBB dimana ada pembatasan kegiatan penduduk. Apakah ini secara hukum bisa digunakan dalam menghalau TKA PT BAI di Bintan, atau ada multi tafsir? Sehingga ada kejelasan, dan tidak ada yang bingung disana dari bupati sampai kadisnakernya. Karena Polisi yang ada di garda depan dalam melindungi rakyat dari Covid 19," ucapnya.

Untuk itu, kata ia, DPR perlu melakukan koordinasi dengan Komisi III DPR, Imigrasi dan pihak Kepolisian untuk memperjelas aturan ini.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam menekan penyebaranvirus corona(Covid-19).

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.

"Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3) malam.

Jhoni mengatakan aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

tag: #corona  #virus-corona  #tenaga-kerja-asing-tka  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...