Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 01 Apr 2020 - 20:24:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Dalam Sidang Yang Berlangsung Secara Online, Mantan Anggota DPR Ini Kena Tuntutan Berlapis. Kenapa?

tscom_news_photo_1585747478.jpg
Sukiman (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sidang perkara korupsi yang melibatkan terdakwa Sukiman memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang yang digelar melalui video conference itu, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tak cuma itu. Ia juga dituntut berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah ia menjalani pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam pembacaan tuntutan yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (1/4/2020).

Dalam perkara itu Sukiman dituduh terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara, dengan menerima suap berupa denda Rp2,65 miliar dan US$22.000 (sekitar Rp352 juta dengan kurs Rp16.000 per US$).

Sukiman, menurut jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terbukti bersalah dengan terlibat dalam meloloskan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Ia didakwa menerima uang suap dari mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak. Tapi ia tak melakukannya tidak sendirian. Mantan Kapala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan, dituding ikut terlibat.

Tak hanya itu. Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu juga turut disebut sebagai pemberi suap.

Sebelum diseret ke meja hijau, pada pertengahan tahun lalu, Sukiman diperiksa KPK Politikus PAN tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018.

Kasus yang menjerat Sukiman merupakan pengembangan dari hasil penangkapan terhadap anggota Komisi ‎XI lainnya, Amin Santono. Amin ditangkap bersama pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Mereka ditangkap KPK pada 4 Mei 2018 dan sudah dipidana dalam peradilan yang berbeda-beda.

Kasus tersebut diawali tatkala Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ‎Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).

Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman. Sukiman dituding membantu meloloskannya di DPR.

tag: #kpk  #korupsi  #pan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...