JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sidang perkara korupsi yang melibatkan terdakwa Sukiman memasuki tahap penuntutan. Dalam sidang yang digelar melalui video conference itu, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tak cuma itu. Ia juga dituntut berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah ia menjalani pidana pokok.
"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam pembacaan tuntutan yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan Rabu (1/4/2020).
Dalam perkara itu Sukiman dituduh terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan negara, dengan menerima suap berupa denda Rp2,65 miliar dan US$22.000 (sekitar Rp352 juta dengan kurs Rp16.000 per US$).
Sukiman, menurut jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terbukti bersalah dengan terlibat dalam meloloskan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Ia didakwa menerima uang suap dari mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak. Tapi ia tak melakukannya tidak sendirian. Mantan Kapala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan, dituding ikut terlibat.
Tak hanya itu. Natan Pasomba, Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu juga turut disebut sebagai pemberi suap.
Sebelum diseret ke meja hijau, pada pertengahan tahun lalu, Sukiman diperiksa KPK Politikus PAN tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2017-2018.
Kasus yang menjerat Sukiman merupakan pengembangan dari hasil penangkapan terhadap anggota Komisi XI lainnya, Amin Santono. Amin ditangkap bersama pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo, serta kontraktor, Ahmad Ghiast. Mereka ditangkap KPK pada 4 Mei 2018 dan sudah dipidana dalam peradilan yang berbeda-beda.
Kasus tersebut diawali tatkala Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).
Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu yang disinyalir merupakan Yaya Purnomo. Yaya Purnomo lantas meminta bantuan kepada Sukiman. Sukiman dituding membantu meloloskannya di DPR.