Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 18 Apr 2020 - 21:47:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingat! Penyebar Hoax Akan Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

tscom_news_photo_1587221229.jpg
Hoax (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terancam denda hingga Rp1 miliar karena telah melanggar hukum.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Johnny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfoyang bekerja sama dengan kepolisian, hingga saat ini telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Menkominfomengungkapkan bahwa hinggahari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaks terkait COVID-19 yang tersebardi 1.209platformdigital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

Menkominfojuga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakantakedownatau blokir, dengan rincian 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Twitter.

Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu, terdiri dari 162 di Facebook, Instagramenam, Twitter146, dan YouTubedua.

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital,smartphone,dan seluruhfasilitasyang dimiliki dengan baik," ujarnya. (Antara)

tag: #kemenkominfo  #hoax  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...