Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 20 Apr 2020 - 19:53:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Perppu No 1 Tahun 2020 Banjir Gugatan Ke MK, DPR : Bagus Jadi Ada Beberapa Sudut Pandang

tscom_news_photo_1587385147.jpg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona banjir gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski Perppu Corona tidak sedikit yang menggugat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.

Dasco mengatakan itu merupakan bagian dari masyarakat untuk menyalurkan pendapat mereka terkait Perppu tersebut.

"Sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian," kata Dasco kepada wartawan, Senin (20/04/2020).

Politisi Gerindra tersebut menuturkan kalau semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Melakukan upaya-upaya hukum yang real seperti misalnya judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," tuturnya.

Untuk itu Dasco mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal bersama Perppu corona tersebut.

Menurutnya, itu merupakan bagian dari mekanisme hukum dan dalam negara demokrasi ketidaksetujuan kepada satu regulasi adalah hal yang lumrah.

"Saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya nanti mari kita lihat sama-sama," pungkasnya.

Sebelumnya dalam website resmi MK ada dua gugatan judicial review ke terkait UU tersebut, pertama oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang diajukan pada tanggal 9 April 2020.

Gugatan kedua diajukan oleh sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin hingga Amien Rais yang diajukan gugatannya ke MK pada 14 April 2020.

tag: #dpr  #corona  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...