Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Jumat, 24 Apr 2020 - 19:48:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Hukuman Rommy Dipangkas 1 Tahun, Wasekjen MUI Ucapkan 'Selamat'

tscom_news_photo_1587730127.jpg
Ustadz Tengku Zulkarnain (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wasekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain turut merespon keputusan pengadilan tinggi yang memangkas hukuman tersangka korupsi Romahurmuzy dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Tengku memberikan ucapan selamat dengan bernada sinis kepada pengadilan tinggi yang telah mengurangi hukuman mantan Ketua Umum PPP itu menjadi 1 tahun.

"Selamat pada Pengadilan Tinggi yg telah mengabulkan Banding Tuan Rommy, sehingga hanya dihukum SATU TAHUN Penjara," ucap Tengku melalui cuitan twitternya, Jumat (24/04/2020).

Lantas Ustadz asal Deli Serdang Sumatera Utara ini membandingkan hukuman yang diterima Rommy dengan kepala desa yang dihukum 4 tahun karena korupsi dana sebesar 30 juta.

"Hukuman yg jauh lebih ringan dari Kepala Desa atas kasus 30 juta rupiah, yg divonis 4 tahun penjara," ujarnya.

Tengku menilai kalau kinerja yang dilakukan KPK saat ini sangat berbeda dari KPK yang sebelum-sebelumnya.

Iapun mempertanyakan apakah KPK melakukan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir atau tidak.

"KPK tidak KASASI? KPK kini memang BEDA?" pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Hukuman penjara Rommy dikurangi menjadi 1 Tahun. Rommy pada pengadilan tingkat pertama divonis 2 tahun penjara.

Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail menyebut bahwa banding Rommy dikabulkan dan dikurangi masa hukumannya dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

"Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020) malam.

tag: #mui  #romi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...