Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Jumat, 24 Apr 2020 - 19:48:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Hukuman Rommy Dipangkas 1 Tahun, Wasekjen MUI Ucapkan 'Selamat'

tscom_news_photo_1587730127.jpg
Ustadz Tengku Zulkarnain (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wasekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain turut merespon keputusan pengadilan tinggi yang memangkas hukuman tersangka korupsi Romahurmuzy dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Tengku memberikan ucapan selamat dengan bernada sinis kepada pengadilan tinggi yang telah mengurangi hukuman mantan Ketua Umum PPP itu menjadi 1 tahun.

"Selamat pada Pengadilan Tinggi yg telah mengabulkan Banding Tuan Rommy, sehingga hanya dihukum SATU TAHUN Penjara," ucap Tengku melalui cuitan twitternya, Jumat (24/04/2020).

Lantas Ustadz asal Deli Serdang Sumatera Utara ini membandingkan hukuman yang diterima Rommy dengan kepala desa yang dihukum 4 tahun karena korupsi dana sebesar 30 juta.

"Hukuman yg jauh lebih ringan dari Kepala Desa atas kasus 30 juta rupiah, yg divonis 4 tahun penjara," ujarnya.

Tengku menilai kalau kinerja yang dilakukan KPK saat ini sangat berbeda dari KPK yang sebelum-sebelumnya.

Iapun mempertanyakan apakah KPK melakukan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir atau tidak.

"KPK tidak KASASI? KPK kini memang BEDA?" pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Hukuman penjara Rommy dikurangi menjadi 1 Tahun. Rommy pada pengadilan tingkat pertama divonis 2 tahun penjara.

Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail menyebut bahwa banding Rommy dikabulkan dan dikurangi masa hukumannya dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

"Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020) malam.

tag: #mui  #romi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...