Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 29 Apr 2020 - 22:55:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut dari Kasasi, MA Malah Perintahkan KPK Keluarkan Rommy Malam Ini

tscom_news_photo_1588175759.jpg
Romahurmuziy (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)untuk segera mengeluarkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dari rumah tahanan KPK. Rencananya, Romi akan dikeluarkan dari rutan KPK pada sore ini.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan PT DKI Jakarta, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020. MA telah menerima pengajuan kasasi dari KPK.

"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwaRomahurmuziyditerima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.

Namun, dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Romi telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

Sebelumnya, KPK mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menjadi satu tahun pidana penjara.

Kasasi itu telah didaftarkan Jaksa Penuntut KPK ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (27/4/2020) kemarin.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2020).

tag: #kpk  #romi  #mahkamah-agung  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...