Oleh Rihad pada hari Senin, 11 Mei 2020 - 13:51:04 WIB
Bagikan Berita ini :

THR Dibayar Jumat, Butuh Anggaran Rp 29,38 Triliun

tscom_news_photo_1589179864.jpg
Sri Mulyani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Di tengah kesulitan anggaran, pemerintah mengeluarkan anggaran tunjangan hari raya untuk ASN, TNI dan Polri. Total anggaran THR cukup besar mencapai Rp 29,38 triliun. Namun angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 40 triliun. THR untuk ASN Pusat, TNI, Polri, itu Rp 6,75 triliun; pensiunan Rp 8,70 triliun. Untuk ASN daerah diperkirakan Rp 13,89 triliun.

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, ataupun pensiunannya, telah ditandatangani Presiden Jokowi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, pencairan THR itu bisa dilakukan mulai Jumat, 15 Mei 2020.

Untuk THR, PP (Peraturan Pemerintah) sudah dikeluarkan atau dalam hal ini ditandatangani presiden. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) juga sudah keluar. " Diharapkan serentak paling lambat Jumat ini, tanggal 15," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5).

Sri Mulyani menuturkan, THR yang diperoleh para PNS tahun ini hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Adapun PNS yang akan mendapatkan THR adalah eselon III ke bawah. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," tambahnya.

tag: #thr  #mudik  #asn  #tnipolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Dukung Perpol Polri: Prof Henry Indraguna Ingatkan Setiap Penugasan Tetap Sejalan Putusan MK dan Semangat Konstitusi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Prof Dr Henry Indraguna menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di ...
Berita

Demi Keadilan dan Penegakan Hukum: Kejati Jakarta Kembali Buka Dugaan Tipikor Kejahatan Investasi PLNBBI dengan ARII

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berencana membuka kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PLN Batubara Investasi (PLNBBI) pada ...