Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 13 Mei 2020 - 07:11:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Terima RUU Minerba Jadi UU, PKS Tetap Berikan Catatan Kritis

tscom_news_photo_1589324080.jpg
Tambang minerba (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikapnya menerima revisi rancangan undang-undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Minyak dan Batubara (Minerba) menjadi UU. Kendati begitu, partai berlambang bulan sabit dan padi ini tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna DPR, kemarin (13/5).

Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, salah satu catatan kritis fraksinya adalah tidak semua kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan minerba bisa ditarik ke pusat.Untuk karena itu, beberapa kewenangan yang bersifat lokal dalam UU Minerba seperti pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) harus tetap ada di Pemerintah Daerah Provinsi.

"Begitu juga kegiatan pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, dan urusan-urusan lainnya yang terkait erat dengan kepentingan daerah masing-masing," kata Mulyanto dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Ia melanjutkan, fraksinya juga memandang bahwa peran BUMN dan BUMD harus diperkuat dalam RUU Minerba ini. Hal itu penting agar pengelolaan tambang minerba bisa lebih menghasilkan manfaat yang besar bagi negara. Salah satunya diwujudkan dengan pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam penawaran WIUP/WIUPK yang baru maupun WIUP/WIUPK yang habis masa kontraknya, termasuk juga untuk wilayah eks KK dan PKP2B yang habis masa kontraknya.

Di samping itu, penguatan BUMN dan BUMD harus dilakukan melalui divestasi saham 51% secara langsung dan berjenjang dari pemegang IUP/IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing. Proses divestasi ini dilakukan dengan cara yang tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

"Kami sesalkan pasal terkait dengan perpanjangan masa kontrak karya yang sudah habis masa berlakunya (pasal 169 A) dapat memperoleh IUPK masih berlaku. Padahal sejatinya bisa dilelang dan diprioritaskan untuk BUMN," ujar Mulyanto.


TEROPONG JUGA:

>DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU

>PKB Tegaskan Pasal 165 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Tidak Boleh Dihapus


Legislator PKS dari dapil Banten 3 ini mengatakan, insentif berupa perpanjangan jangka waktu IUP/IUPK memang diperlukan bagi pelaku usaha pertambangan minerba yang terintegrasi dengan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter). Namun, insentif tersebut harus tetap dibatasi jangka waktunya. Bukan justru diberikan tanpa ada batasan yang jelas kapan berakhirnya sebagaimana Pasal 47,83, dan 169A RUU Minerba hasil pembahasan Panja. Artinya, bahwa sumber daya minerba tersebut akan dikuasai selamanya oleh pemegang IUP/IUPK selama bisa berproduksi.

Ia juga menerangkan RUU Minerba harus mengatur penguatan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya. Selain melalui kewajiban penggunaan sumber daya lokal. "Masyarakat juga harus memperoleh ganti rugi yang layak apabila terjadi kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan," pungkasnya.

Di sisi lain, ia menegaskan masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan untuk melakukan evaluasi, keberatan, dan atau menolak pemberian IUP/IUPK/IPR, serta hak mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut.

Sebelumnya pada pengambilan keputusan tingkat I pada rapat kerja antara Komisi VII dengan pemerintah, Fraksi PKS sempat menyetujui agar RUU Minerba dibawa ke paripurna hari ini. Akan tetapi seiring terjadinya dinamika di forum rapat, yaitu dicoretnya kata "secara langsung" pada pasal 112 ayat 1, PKS kemudian memutuskan untuk menarik kembali draf pandangan mini fraksi yang sebelumnya sudah diserahkan.

tag: #uu-minerba  #revisi-uu-minerba  #pks  #komisi-vii  #mulyanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...