Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 13 Mei 2020 - 20:26:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Naikan Iuran BPJS, PKS Sebut Pemerintah Telah Menyakiti Rakyat

tscom_news_photo_1589372972.jpeg
Mardani Ali Sera (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kenaikan iuran tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mendadak memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Menanggapi hal tersebut Politisi PKS Mardani Ali Sera mengatakan kalau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menyakitkan masyarakat.

"Menurut saya ini kebijakan yang menyakiti rakyat," kata Mardani ketika dihubungi, Rabu (13/05/2020).

Mardani menuturkan kalau permasalahan masyarakat sudah cukup berat karena sampai saat masih merebaknya wabah virus corona.

Ditambah dengan kebijakan menaikan tarif iuran BPJS dinilai menambah beban untuk masyarakat.

"Kondisi masyarakat dalam wabah corona sudah berat. Tambah berat dengan kebijakan ini," tuturnya.

Disebutkan iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Perpres juga mengatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik atau masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai kalau pemerintah masih punya hati nurani maka tidak akan ada pembebanan pada rakyat di tengah krisis.

"Jika punya hati mestinya kelas III dibebaskan selama Covid-19," pungkasnya.

tag: #pks  #mardani-ali-sera  #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...