Oleh Givary Apriman pada hari Sabtu, 16 Mei 2020 - 18:44:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Dikawal PA 212, Habib Bahar Bin Smith Dinyatakan Bebas Hari Ini

tscom_news_photo_1589629108.jpeg
Habib Bahar Bin Smith Dijumput PA 212 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Habib Bahar Bin Smith dinyatakan bebas dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/05/2020) sore.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif mengatakan Habib Bahar telah dijemput oleh sejumlah pendukung.

Meski begitu, penjemputan dilakukan secara sunyi dengan tidak mengerahkan massa dengan jumlah banyak karena dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

"Tidak ada penjemputan yang mengerahkan massa. Saya dan pengacaranya yang jemput," kata Slamet melalui keterangannya Sabtu (16/05/2020).

Dalam foto yang dikirimkan Slamet, Bahar dijemput oleh lima orang. Selain Slamet, Habib Bahar bin Smith dijemput pula oleh Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.

Di luar lapas, terlihat puluhan orang yang mendampingi penjemputan Habib Bahar. Sebagian penjemput menggunakan masker dalam kesempatan itu.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah diperiksa selama 11 jam oleh Bareskrim Polri.

tag: #habib-bahar-bin-smith  #pa-212  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...