Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 19 Mei 2020 - 19:07:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Pelonggaran PSBB, JK : Korban Materi Mungkin Bisa Diganti, Kalau Korban Jiwa?

tscom_news_photo_1589890066.jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Wakil Presiden di Periode Pertama pemerintahan Jokowi, Jusuf Kalla turut menanggapi rencana pemerintah untuk pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

JK menegaskan bahwa penularan dari virus corona memiliki pola yang begitu cepat dan dapat terjadi karena adanya interkasi antar manusia.

Maka dari itu, Jusuf Kalla mewanti-wanti kepada pemerintah agar pelonggaran PSBB tidak untuk dicoba-coba.

"Boleh saja (dilakukan pelonggaran PSBB) tapi korbannya banyak, kematian lagi. Kalau korban materi mungkin bisa diganti. Kalau kematian jiwa bagaimana? Jadi jangan coba-coba. Karena korbannya banyak, pasti," tegas JK melalui acara diskusi daring yang digelar Universitas Indonesia (UI), Selasa (19/05/2020).

Politisi senior asal Sulawesi Selatan ini memberikan contoh pada salah satu negara yang menangani pandemi corona tanpa menerapkan pembatasan sosial atau lockdown.

"Apa yang dilakukan Swedia misalnya. Dia tidak melakukan lockdown, tingkat kematian Swedia 5 kali lipat dibanding negara lain disekitarnya," tandasnya.

JK menilai kalau penerapan kebijakan yang diterapkan di Swedia adalah herd immunity atau upaya menghentikan laju penyebaran virus dengan cara membiarkan imunitas alami tubuh.

Menurutnya, rencana yang akan dilakukan pemerintah Indonesia mirip dengan cara yang dilakukan Negara Swedia sehingga JK menolak untuk pelonggaran PSBB.

"Korbannya pasti banyak akibat ingin mencoba herd immunity itu. Apakah kita mau memilih itu? Jangan. Negara apa yang mau seperti itu. Dan itu tidak dianjurkan oleh WHO atau lembaga apapun. Itu hanya coba-coba," pungkasnya.

tag: #jusuf-kalla  #psbb  #corona  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...