Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 03 Jun 2020 - 15:04:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Pedoman MUI Sholat di Masjid, Wudhu di Rumah dan Tak Boleh Salam-salaman

tscom_news_photo_1591171494.jpg
Sholat di Masjid (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Ulama Indonesia(MUI) DKI Jakarta memberikan ketentuan baru saat menjalankan salat berjamaah di masjid untuk menyesuaikan new normal. Salah satu aturannya mewajibkan para jemaah agar wudhu dari rumah, bukan di masjid.

Ketentuan ini tertulis dalam Panduan Salat Berjama’ah, Kegiatan Majelis Taklim, Dan Madrasah Diniyah/TPQ Dalam SituasiPandemi Covid-19dari MUI DKI Jakarta.

Panduan ini dibuat untuk diikuti para jemaah atau pengurus masjid saat menggelar salat jamaah atau majelis taklim saat masa kehidupan baru berdampingan dengan corona Covid-19 ataunew normal.

Dalam panduan tersebut, setidaknya ada delapan aturan yang ditulis. Mulai dari berwudhu di rumah, mengatur jarak, hingga membawa sajadah masing-masing.

"Pelaksanaan salat berjamaah dan kegiatan majelis taklim dalam situasi pendemi COVID-19 hendaknya mengikuti protokol kesehatan," demikian kutipan anjuran MUI, Rabu (3/6/2020).

Pedoman yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:

1.Telah berwudhu di rumah masing-masing

2. Membawa sajadah dan al-Quran masing-masing

3. Mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter

4. Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim

5. Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim

6. Setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman

7. Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau kurang sehat

8. Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.


tag: #mui  #ormas-islam  #new-normal  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...