Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 05 Jun 2020 - 23:52:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Ini Kritik Skema PMN-Dana Talangan Untuk BUMN, Kenapa?

tscom_news_photo_1591375941.jpeg
Khilmi Politikus Gerindra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Khilmi mengkritik langkah pemerintah yang memberikan relaksasi bagi sejumlah BUMN-BUMN melalui skema dana Talangan dan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tertuang dalam PP 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Khilmi juga mengaku pesimis pemberian relaksasi berupa dana Talangan dan PMN kepada BUMN tersebut dapat menyelamatkan kondisi BUMN-BUMN yang bakal menerima dua skema itu.

"(Pemberian relaksasi) dana talangan dan PMN saya enggak percaya (dua instrumen itu) bisa menyehatkan perusahaan. Sebab, seperti yang telah kita berikan sebelum-sebelumnya enggak ada yang bisa sehat," tandas Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (05/06/2020).

Seharusnya, lanjut dia, sebelum memberikan relaksasi itu, pemerintah mestinya memiliki catatan keuangan dan rekam jejak BUMN-BUMN. Catatan dan rekam jejak mutlak diperlukan untuk menentukan layak atau tidaknya dana Talangan dan PMN diberikan.

"Kalau kita mau kasih PMN harus dilihat kesehatan perusahaan itu, kalau ngasih cuma untuk bayar hutang ya sama dengan buang-buang uang negara," sindirnya.

Memasuki masa persidangan DPR, Khilmi berjanji bahwa pihaknya dalam hal ini fraksi Gerindra khususnya di komisi VI akan menggali dan mendalami maksud dari kebijakan tersebut kepada pihak terkait agar fraksinya memiliki pedoman dalam menentukan sikap selanjutnya nantinya.

"Besok kita dalami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru kita bisa memberi respon (bersikap). besok Senin (08/06) kita RDP dengan kementerian BUMN," ungkapnya.

Sejauh ini, Khilmi mengatakan, berdasarkan catatannya setidaknya ada sejumlah BUMN yang kondisi utangnya cukup mengkhawatirkan. Dan dikhawatirkan dana Talangan maupun PMN ditujukan untuk menutupi itu.

"Garuda, Krakatau Steel, PTPN. Ketiga BUMN itu hutangnya besar. Kemarin KS kira-kira Rp35 triliun," ungkap Khilmi.

"Ini besok yang aku tanyakan. Karena sistim audit kita enggak jelas asal ada catatan itu tidak di anggap rugi."

Tak hanya itu, Khilmi juga mengaku tak habis pikir dengan model laporan keuangan yang disajikan beberapa BUMN yang sebelumnya mencatatkan kerugian, tapi dalam waktu sekejap berubah mencatatkan keuntungan.

"Makanya selama saya di komisi 6 saya cari kenapa kok BUMN pembukaan keuntungan antara laporan bulan Januari rugi nanti di April bisa untung padahal laporan rugi ratusan miiyar, tapi dalam dua bulan berikutnya bisa untung, agak aneh menurut saya," tandasnya.

Untuk diketahui, menghadapi imbas Covid-19, pemerintah baru-baru ini telah menerbitkan PP 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

PP tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional imbas wabah Covid-19.

Dalam PP tersebut pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp318.06 Triliun untuk pemulihan ekonomi. Dari jumlah itu sebagiannya diperuntukkan untuk BUMN yang dibagi dalam dua skema. Pertama untuk PMN ke BUMN sebesar Rp25.27 Triliun dan dana Talangan sebesar Rp32.65 Triliun.

tag: #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...