Oleh Heri Gunawan Anggota komisi XI DPR RI Dari Fraksi Partai Gerindra pada hari Sabtu, 06 Jun 2020 - 00:21:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Ancaman Donald Tump Berlebihan

tscom_news_photo_1591377689.jpg
Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR (Sumber foto : Istimewa)

Pemerintah memang harus berupaya dan terus bekerja keras meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Apakah melalui sumber-sumber yang sudah ada dan masuk dalam aturan perundangan kita, maupun sektor yang pontensial namun belum tersentuh oleh regulasi yang ada.

Kita tahu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Dengan aturan ini, pemerintah akan mengenakan PPN sebesar 10% bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti layanan streaming musik dan film seperti Netflix, Spotify, dan mulai berlaku 1 Juli 2020 mendatang. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri baik konvensional maupun digital.

Penerapan pajak digital saat ini semakin penting seiring dengan terus naiknya pengguna dan penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia. Terlebih dengan adanya pandemi ini pajak digital bisa menjadi sumber pendapatan negara baru untuk menutup defisit APBN. Jadi, terobosan sumber penerimaan ini harus didukung!

Saya kira upaya ini tentu dapat menambah penerimaan negara. Bagaimanapun juga, sektor usaha yang mengambil keuntungan ekonomi dari operasionalnya di negara kita, ideal dan harusnya mematuhi ketentuan ini.

Perusahaan yang beroperasi dan memperoleh pendapatan dari Indonesia, mau ditarikin pajak, masa dibilang diskriminasi? Kalau Trump bisa bilang Make America Great Again, ya bayar pajaknya dong. Masa nyari duit di Indonesia nggak mau bayar pajak?

Transaksi mereka rerata tidak dilakukan di dalam negeri. Pelanggan diwajibkan mentransfer biaya berlangganan pada rekening perusahaan di luar negeri. Ini adalah bukti konkret kebocoran ekonomi Indonesia. Regulator dahulu belum punya banyak upaya dalam mengejar penerimaan yang nyata sekali. Ujungnya regulator pajak hanya bisa mengejar para wajib pajak dalam negeri.

Memang, persoalan ini menjadi isu besar terlepas dari apakah dimaknai akan memunculkan perang dagang dengan negara asal perusahaan tersebut. Yang jelas bagi negara kita, berbagai potensi pajak yang ada tentu harus dioptimalkan.

Pemerintah sendiri melalui Omnibus Law sedang merancang aturan untuk mengenakan pajak bagi perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di Indoensia, seperti Netflix, Spotify dan lainnya.

Termasuk Google, Facebook. Amazon, yang selama ini bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Lewat Omnibus Law, definisi BUT ini akan diubah dari semula berdasarkan keberadaan fisik kantornya di Indonesia, menjadi atas dasar kegiatan ekonomi yang dijalankan di Indonesia.

Selama ini, perusahaan-perusahaan itu tidak tersentuh oleh aturan perundang-undangan kita tentang Pajak. Bila aturan untuk pengenaan pajak bagi OTT ini sudah ada, tanpa mereka menjadi BUT, negara bisa memperoleh penerimaan dari usaha yang mereka jalankan di Indonesia.

Mengenai ancaman Presiden Trump akan menginvestigasi terkait rencana pengenaan pajak terhadap layanan perusahaan digital asal Negeri Paman Sam itu, karena khawatir terhadap skema pajak yang diterapkan tidak adil, saya kira itu sesuatu yang berlebihan.

Nanti kan tinggal dilihat seperti apa skema pajak yang akan diberlakukan pemerintah. Adil atau tidak? Selama pengenaan pajak itu diberlakukan sama dan adil bagi semua pelaku usaha, saya kira mereka juga tidak boleh mempersoalkan karena Indonesia negara berdaulat.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...