Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 06 Jun 2020 - 12:16:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Advokat Muda Ini Desak Pemprov DKI Jakarta Ubah Pengecualian SIKM

tscom_news_photo_1591420956.jpg
Muhammad Rullyandi Pakar Hukum Tata Negara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah kalangan advokat mengaku resah dengan kebijakan SIKM yang tertuang dalam surat edaran dari pemerintah provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Sekda Pemprov DKI Jakarta, Saefullah.

Keresahan para advokat itu mencuat ketika tidak dicantumkannya profesi advokat sebagai profesi yang dikecualikan dalam kebijakan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi wabah Covid-19.

Padahal jika merujuk pada sistem peradilan pidana terpadu, profesi advokat merupakan bagian tak terpisahkan dari lembaga penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dibuat pemerintah provinsi DKI Jakarta ditengah pandemi Covid-19 sangat diskriminatif utamanya terhadap profesi advokat.

"Pemerintah Daerah Prov. DKI Jakarta keliru didalam membuat surat tersebut perihal pengecualian kepemilikan SIKM sehingga membuat kegaduhan bagi kalangan profesi advokat yang berstatus sebagai penegak hukum (Pasal 5 ayat 1 UU Advokat)" tegas Rullyandi yang juga berprofesi sebagai advokat muda itu kepada wartawan, Sabtu (06/06/2020).

Rullyandi juga mendesak agar pemprov DKI Jakarta sebagai pemangku kepentingan atas otoritas tertinggi batas wilayah territoriale grenzen dan dalam rangka memberikan kepastian hukum (rechtszakerheid)

"Maka perlu dilakukan perubahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya atas surat tersebut oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan memasukan advokat sebagai bagian yang equal bersamaan dengan para penegak hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam Pergub nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desase (Covid-19), pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian kepemilikan SIKM. Setidaknya ada tiga profesi atau lembaga yang mendapat pengecualian dalam SIKM tersebut.

1. Hakim, Jaksa dan Penyelidik/Penyidik/Penuntut Umum Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yang Menjalankan Tugas Sebagai Penegakan Hukum

2. Pengawas Pada Badan Pengawa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yang Menjalankan Tugas Pengawasan Intern Pemerintah; dan

3. Pemeriksa Keuangan Pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yang Menjalankan Tugas Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.

tag: #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...