Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Jumat, 12 Jun 2020 - 19:54:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat, Sebentar Lagi PNS Akan Kerja Shift

tscom_news_photo_1591966448.jpg
PNS pulang kerja (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pegawai Negeri Sipil tidak lama lagi tak perlu semuanya bangun pagi dan berduyun-duyun berangkat ke kantor pada jam yang sama. Begitu pula pulangnya. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akan membuat aturan baru tentang cara kerja PNS di saat pandemi COVID-19.

Tjahjo bilang bahwa nantinya PNS akan dibagi dalam dua shift. Shift pertama jam 07.30 sampai 15.00, dan shift dua jam 10.00-17.30.

Namun begitu, Tjahjo, pemberlakuan shift baru sekedar usulan dan harus dilihat melalui survei dan simulasi lebih dulu efektifitasnya sebelum diberlakukan.

Menurut Tjahjo, jika Menteri PAN RB mengatur soal shift di kalangan PNS, maka Menteri BUMN akan mengatur soal serupa untuk pegawai BUMN. Sedangkan untuk pegawai swasta akan diatur dengan Menteri Tenaga Kerja.

Semua ini, kata Tjahjo, dilakukan untuk membantu pemerintah mengurangi mata rantai penularan COVID-19 di kalangan pekerja. Selain itu juga untuk mengurangi penumpukan di sarana transportasi.

tag: #tjahjokumolo  #pns  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...