Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 30 Jun 2020 - 14:44:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan Maharani: Ketahanan Nasional di Sektor Kesehatan Masih Perlu Ditingkatkan

tscom_news_photo_1593503052.jpg
Puan Maharani Ketua DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang juga Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, pandemi Covid-19 di Indonesia telah menguji sistem ketahanan nasional, termasuk di sektor kesehatan.

Refleksinya sendiri, kata Puan, adalah masih diperlukan peningkatan yang signifikan.

Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam Webinar Nasional IV Bulan Bung Karno 2020 yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat PDIP, Selasa (30/6/2020).

Dengan tema "Politik Kesehatan Berdikari", menghadirkan Puan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Menkes Letjen (Purn) DR dr Terawan Agus Putranto, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, dan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan.

"Khusus di bidang kesehatan, kita dapat merasakan bahwa ketahanan nasional masih perlu untuk ditingkatkan, baik dari sisi fasilitas kesehatan, maupun ketersediaan tenaga kesehatan," kata Puan.

Untuk itu, Puan menyatakan pembangunan kesehatan masyarakat harus dimulai dari pemenuhan gizi ibu hamil dan anak.

Asupan gizi yang baik dalam 1000 hari kehidupan, yaitu mulai dari kandungan sampai usia 2 tahun, asupan gizi seimbang dalam keluarga, serta pola hidup bersih dan sehat.


"Pandemi covid-19 harusnya dapat menjadi momentum bagi setiap keluarga untuk menjaga, menjalankan pola kehidupan bersih dan sehat. Memastikan asupan gizi seimbang, sehingga dapat meningkatkan daya tahan tubuh, yang saat ini sangat bermanfaat dalam menangkal terjangkitnya Covid-19," kata Puan.

Khusus karena sedang berada di tengah pandemi, maka masyarakat sebaiknya berdisiplin memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kita sendiri yang harus bisa menjaga tubuh kita sendiri, jika kita memang diwajibkan atau mengharuskan kita pergi ke luar rumah," katanya.

Kedua, politik kesehatan berdikari perlu diperkuat agar menghadirkan fasilitas kesehatan yang dapat diakses masyarakat, baik yang tinggal di kota maupun di desa. Maka perlu memperkuat formasi tenaga kesehatan di setiap rumah sakit dan puskesmas, plus industri nasional untuk peralatan rumah sakit, farmasi dan obat-obatan.

Ketiga, sistem jaminan kesehatan nasional yang memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan. Saat ini jaminan kesehatan Nasional diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan diharap alokasi anggaran kesehatan tepat sasaran dan tepat manfaat.

Keempat, memperkuat kemampuan riset, inovasi dan industri nasional dalam memenuhi alat kesehatan, farmasi, obat-obatan, APD, serta sarana dan prasarana kesehatan lainnya. Puan mengaku pihaknya bersyukur, di tengah pandemi, sejumlah universitas telah berinovasi membuat ventilator portabel sendiri. Ke depan, Pemerintah harus membangun kekuatan industri di bidang kesehatan melibatkan BUMN dan swasta. "Ini dalam memenuhi kebutuhan nasional," imbuhnya.

Sebagai Ketua DPR, Puan berjanji pihaknya akan menjalankan tugas konsitusionalnya dengan ikut memberikan perhatian yang sangat besar dalam membangun ketahanan nasional di bidang kesehatan. Melalui fungsi anggaran, DPR ikut mencermati dan mempertajam kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran kesehatan yang mencapai 5% dari APBN.

"Khususnya untuk memastikan rakyat Indonesia baik yang mampu maupun tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan," tandas Puan.

tag: #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...