Oleh Rihad pada hari Rabu, 22 Jul 2020 - 23:08:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Alasan Bupati Jember Dimakzulkan DPRD

tscom_news_photo_1595434060.jpg
Bupati Jember (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bupati Jember Faida akhirnya dimakzulkan DPRD. Ini adalah sejarah baru perjalanan politik di Kabupaten Jember, daerah yang dikenal sebagai Kota Pendidikan.

Bupati Jember Faida resmi dimakzulkan DPRD dalam sidang paripurna dengan agenda hak menyatakan pendapat (HMP).

Sebagai catatan, Pemakzulan Bupati Jember ini merupakan rangkuman dan akumulasi dari berbagai sengketa yang dilayangkan anggota dewan kepada Faida..

Bupati Jember Faida dinilai melanggar sumpah jabatan sehingga patut mendapat sanksi administrasi berupa pemberhentian tetap atau sementara.

Hak menyatakan pendapat ini merupakan penyelesaian atau tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket yang pernah dilakukan sebelumnya.

Bupati Perempuan Pertama

Faida merupakan bupati perempuan pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.

Menjadi sejarah pula bahwa Faida memenangkan pilkada 2015 lalu dengan kendaraan politik minoritas dibandingkan penantangnya.

Tidak hanya bersejarah. Tetapi, ada sejumlah rekor sejarah yang tercetak karena keputusan politik DPRD Jember Rabu 22 Juli 2020 ini.

Dari sudut pandang sejarah DPRD Jember, keputusan politik hari ini juga menjadi rekor baru.

Sejak berdirinya, DPRD Jember baru pertama ini melengserkan bupati. Sekeras apa pun konflik politik yang pernah terjadi antara DPRD dengan bupati, biasanya akan selesai dengan berbagai upaya rekonsiliasi politik.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jember Sri Winarni mengatakan, paripurna HMP ini ibarat skuel terakhir film trilogi "Hak Parlemen."

"Diawali dari seri pertama berjudul hak interpelasi, kemudian dilanjutkan seri kedua berjudul hak angket. Sekarang memasuki episode terakhir berjudul hak menyatakan pendapat atau HMP," kata Sri.

Trilogi ini muncul dan terpaksa harus dilakukan DPRD Kabupaten Jember karena adanya sejumlah pelanggaran aturan oleh Bupati Jember Faida.

Mulai dari lepasnya kuota pengadaan CPNS, kepatuhan atas rekomendasi Komite ASN, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), ketidakpatuhan atas rekomendasi pemerintah provinsi dan pusat, pengadaan barang dan jasa, serta APBD.

Sri mengatakan, sejumlah dugaan pelanggaran itu sudah diselidiki dengan sebenar-benarnya oleh Panitia Angket DPRD Jember yang didukung penuh oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

tag: #pemakzulan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...