Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 05 Agu 2015 - 16:52:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Usulkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Bisa Dimakzulkan

26unnamed2.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menegaskan, langkah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melanggar konstitusi. Sebab, pasal tersebut sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 silam.

"Tidak bisa, itu inkonstitusional," ungkapnya di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Jika Presiden Jokowi tetap keukeuh mengajukan pasal itu, maka kata Irman, DPR bisa mengajukan hak interpelasi, angket atau menyatakan pendapat.

"Tidak ada alasan bagi DPR untuk menerima usulan tersebut. Bahkan bisa berujung pada pemakzulan presiden," tandasnya.

Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut termasuk disodorkannya pasal penghinaan terhadap kepala negara oleh Presiden Joko Widodo.(yn)

tag: #pasal penghinaan  #jokowi  #pemakzulan jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Minta Penyimpangan Pada Proses Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 17 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kisruh pendaftaran siswa baru yang kembali terjadi untuk tahun ajaran baru 2025-2026. Menurutnya, persoalan berulang saat pendaftaran ...
Berita

Kritisi Pernyataan Gus Ulil, Legislator Singgung Fakta Ekplorasi Tambang Belum Mampu Sejahterakan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) ---Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengkritisi pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla yang menyebut penolakan tambang secara ...