Oleh Rihad pada hari Sabtu, 01 Agu 2020 - 11:53:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Djoko Tjandra Dihukum Hanya 2 Tahun, Mahfud Keluhkan Mafia Hukum Ada di Mana-mana

tscom_news_photo_1596257631.jpg
Mahfud MD (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beranggapan dalam kasus Djoko Tjandra, kini menjadi urusan pengadilan."Kalau urusan hukuman itu urusan pengadilan, tak bisa dicampuri oleh pemerintah," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @Mohmahfudmd.

Ia pun mengungkapkan, jika terdapat koruptor yang divonis ringan atau bahkan dibebaskan, sudah bukan kewenangan pemerintah.Seperti diketahui, Djoko Tjandra dihukum hanya 2 tahun. Mahfud MD juga singgung bahwa mafia hukum itu ada di mana-mana."Ada di kementerian, pengacara, kepolisian, kejaksaan, di pengadilan, di masyarakat," ungkapnya.

Mahfud juga menjelaskan mengenai penyuapan yang termasuk dalam kategori korupsi. "Korupsi mencakup tujuh jenis tindak lancung, misalnya, gratifikasi, penggelapan jabatan, mencuri uang negara dengan mark up atau mark down dana proyek, pemerasan, dan sebagainya," tambahnya.

Sehingga, menurutnya, jika Djoko Tjandra diduga menyuap, maka ia dapat masuk dalam kategori diduga korupsi. Mahfud juga mengungkapkan, dalam kasus Djoko Tjandra, pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum. Hal tersebut diungkapkan Mahfud, sebab Djoko Tjandra mengetahui akan divonis selama dua tahun dan kabur sebelum hakim mengetok palu.

Mahfud juga beranggapan, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja. Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama. "Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tambahnya.

Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia. Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.

Djoko sempat melarikan diri ke Papua Nugini hingga akhirnya ditangkap di Malaysia. Djoko telah tiba di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam pukul 22.40 WIB setelah diterbangkan dari Malaysia.

Diserahkan ke Kejaksaan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah secara resmi menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) pukul 21.00 WIB. Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Setelah proses penyerahan, untuk sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri. Menurut Listyo, hal itu untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan terkait kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum. Selain itu, Polri juga tengah mendalami adanya dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra. "Dan juga untuk kepentingan pemeriksaan lain, maka saat ini yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri ini," kata Listyo.

Listyo mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut Djoko Tjandra, terkait beberapa dugaan kasus lain yang menjeratnya yakni penerbitan surat jalan dan rekomendasi. Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra. Oleh sebab itu, setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

tag: #mahfud-md  #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement