Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Monday, 03 Agu 2020 - 06:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Demokrat Sebut DKPP Keliru Jika Putusannya Diklaim Tak Bisa Digugat

tscom_news_photo_1596391229.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Mohamad Muraz (tengah) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR Mohamad Muraz menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) keliru karena mengklaim putusannya tidak bisa digugat serta bersifat final dan mengikat.

Tanggapan Muraz menyusul pernyataan DKPP yang menyebut putusannya terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik tidak bisa digugat maupun dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Muraz, PTUN Jakarta bisa mengabulkan gugatan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 pada Kamis (23/7/2020) yang memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat.

"Putusan Pengadilan Negeri dan PTUN juga masih bisa dibanding dan dikasasi, lalu kenapa putusan DKPP enggak bisa dicari untuk cari rasa keadilan?," ujar Muraz saat dihubungi, Ahad, 2 Agustus 2020.

Politikus Partai Demokrat ini menerangkan objek sengketa PTUN merupakan putusan pejabat administrasi yang bersifat final dan berpengaruh bagi kepentingan kehidupan seseorang. "Putusan Presiden atas pemberhentian saudara Evi Novida dari anggota KPU jelas final dan itu masuk dalam objek gugatan TUN," katanya.

Muraz menambahkan pengadilan merupakan tempat mencari keadilan bagi orang-orang yang merasa diperlakukan tidak adil. Sebab itu, lanjut Muraz, PTUN relevan bagi Evi untuk mencari sisi keadilan atas pemecatan dirinya.

"itu kan pendapat DKPP, pendapat PTUN lain lagi. Makanya hakim PTUN melakukan peradilan," tandasnya.

Sebelumnya Anggota DKPP Ida Budhiati menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan mantan anggota KPU Evi Novida Ginting semestinya tak bisa dianulir putusan PTUN. Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP atas pemberhentian Evi.

Ida pun mengatakan keputusan etik DKPP itu pun final dan mengikat sehingga sudah semestinya ditindaklanjuti Presiden.

"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2020.

tag: #dkpp  #evi-novida-ginting-manik  #komisi-ii  #mohamad-muraz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Mabes XI Beberkan Kisah Sukses Anies Bangun Jakarta

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 27 Jul 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mabes XI (Markas Brawijaya XI) Komunitas Relawan Maju Bersama (Mabes) Anies Baswedan kembali menggelar kegiatan sillaturahmi dengan warga kelurahan Kota Bambu Selatan Rw 9 ...
Berita

Tuding Pimpinan DPD Arogan (sub) Senator Lampung Sebut Yorrys Cs Kekanak-kanakan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Bustami Zainudin menyebut Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai tak memahami mekanisme organisasi dan kekanak-kanakan. Sebab, ...