Oleh Bachtiar pada hari Senin, 10 Agu 2020 - 20:01:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Ini Khawatir Perubahan Status Kepegawaian KPK Berdampak Pada Independensi

tscom_news_photo_1597064488.jpg
Gedung Merah Putih KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penerbitan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diharapkan tak menyurutkan independensi KPK dalan pemberantasan korupsi. Perubahan status pegawai ini justru menjadi tantangan bagi KPK untuk menunjukkan sikap profesional.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan lahirnya PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi dari UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Di UU No 19 Tahun 2019 terdapat norma yang secara tegas pegawai KPK adalah ASN. Maka lahirlah PP No 41 Tahun 2020 ini," ujar Tholabi di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan sejak perubahan UU KPK bergulir pada tahun lalu, salah satu norma yang ditentang publik yakni mengenai status pegawai KPK yang dialihkan menjadi ASN.

Perubahan status ini, lanjut dia, dikhawatirkan KPK tidak lagi independen dan rawan diintervensi.

"Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini menjadi tantangan bagi pegawai KPK yang sejak awal KPK berdiri telah mentradisikan kerja profesional yang menerapkan merit system," sebut Tholabi.

Atas dasar tersebut, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan peralihan status dari Pegawai KPK menjadi ASN semestinya sama sekali tidak mengubah budaya kerja yang telah dibangun sejak lama.

"Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini harus dijawab oleh komisioner dan pejabat KPK untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan main dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," tegas Tholabi.

Menurut dia, sembari menanti proses UU KPK yang saat ini tengah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

"KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten dan menerapkan prinsip equal before the law," tandas Tholabi.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...