Oleh Rihad pada hari Selasa, 11 Agu 2020 - 22:16:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Dokter Gigi Palsu di Bekasi Meraup Untung Rp300 Ribu Per Hari

tscom_news_photo_1597158977.jpg
ilustrasi dokter gigi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi menangkap ADS (25) yang membuka praktik kedokteran ilegal di Jalan P Timor 1, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pasalnya dia memang hanya lulusan SMK dan selama ini mengaku sebagai dokter gigi dan membuka Dia pun ditangkap polisi karena ulahnya itu. "Pelaku ini lulusan SMK. Memang memiliki cita-cita jadi dokter. Tetapi kan tidak mudah. Kemudian tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia, dan tidak memiliki Surat Izin Praktik dokter gigi dari PDGI, termasuk tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, terbongkarnya kasus praktik kedokteran ilegal ini berkat adanya laporan dari salah satu korbannya. “Pasien mengkonsultasikan perihal sakit gigi karena geraham bungsu yang tumbuh, dan tersangka langsung menyarankan untuk dilakukan operasi guna mengangkat gigi geraham bungsu tersebut, tanpa dilakukan pemeriksaan pendukung seperti rontgen (sinar X-ray) gigi," kata Yusri, Selasa (11/8).

Dinas Kesehatan Kota Bekasi menindaklanjuti keluhan pasien dan meminta praktik kedokteran itu dihentikan. “Tersangka ADS dipanggil dan dimintai keterangan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan diberikan peringatan agar seluruh kegiatan di Antoni Dental Care dihentikan dan ditutup,” ujarnya. “Namun tersangka ADS tetap mengabaikan peringatan tersebut serta masih menerima pasien seperti biasa,” tambahnya.

Yusri menyebut, tersangka tak memiliki izin membuka praktik kedokteran dan legalitas izin klinik dari Pemkot Bekasi. Tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu. Menurutnya, tersangka bisa meraup keuntungan Rp 300-500 ribu per-harinya.

“Barang bukti yang disita berupa macam obat-obatan untuk gigi, alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran, buku daftar praktik, kwitansi pembayaran dan handphone,” terangnya. Akibatnya, pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 150 juta.


tag: #dokter  #bekasi  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...