Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 15 Agu 2020 - 20:05:19 WIB
Bagikan Berita ini :

KSPI Kecam Para Pesohor Yang Kampanyekan Omnibus Law

tscom_news_photo_1597496719.jpg
Said Iqbal Presiden KSPI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ramai diberitakan media, sejumlah pesohor ikut mengkampanyekan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dibahas di DPR.

Kampanye dengan tagar #IndonesiaButuhKerja lewat media sosial ini, pesohor menerima bayaran dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per unggahan.

Dalam kaitan dengan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam apa yang dilakukan para pesohor yang bersedia mengkampanyekan Omnibus Law di tengah perjuangan kaum buruh, tokoh masyarakat, petani, nelayan, aktivis HAM, dan lingkungan hidup yang berpeluh keringat serta air mata menolak Omnibus Law.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, Omnibus Law akan merugikan buruh dan masyarakat kecil.

Tapi sayangnya, para pesohor itu seperti tidak memiliki hati. Mereka justru menerima bayaran untuk mengkampanyekan RUU Cipta Kerja tanpa memahami isinya yang merugikan rakyat Indonesia.

“Jika memang mereka masih punya hati nurani dan empati kepada orang-orang kecil, kami meminta agar mereka segera mencabut unggahannya di twitter, Instagram, dan media sosial yang lain. Selanjutnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/08/2020).

“Jangan karena sudah hidup berkecukupan, sehingga kehilangan empati terhadap perjuangan buruh dan orang kecil,” tegasnya.

Adapun permasalahan mendasar yang ditolak KSPI dari Omnibus Law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

Omnibus Law juga akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

Selain itu, juga ada permasalahan lingkungan persoalan di sektor kelistrikan, Amdal, kebebasan pers, hak petani atas tanah, dan lain sebagainya.

Di saat yang sama, KSPI juga mengecam tindakan oknum yang menggunakan para pesohor dan artis untuk “membohongi rakyat” tentang RUU Cipta kerja.

“Padahal pemerintah dan DPR sudah mengetahui jika penolakan terhadap Omnibus Law semakin meluas dan massif untuk menolak RUU Cipta Kerja. KSPI meminta pemerintah tidak menggunakan cara-cara yang tidak beretika dan tidak memiliki sense of crisis,” kata Said Iqbal.

“Mari kita fokus pada dua hal. Pertama, mencegah penularan covid-19 yang makin meluas. Kedua, siapkan strategi menghadapi darurat PHK yang sudah menimpa jutaan buruh Indonesia. KSPI dan buruh Indonesia siap mendukung presiden Jokowi menangani dua hal tersebut,” tegasnya.

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement