Oleh Rihad pada hari Minggu, 30 Agu 2020 - 19:40:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Petinggi TNI Tegaskan Oknum Penyerang Mapolsek Ciracas Terancam Dipecat

tscom_news_photo_1598791215.jpg
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengungkapkan, Polisi Militer telah mengantongi rekaman kamera pemantau (CCTV) dan mengusut dua orang pengendara yang diduga merusak Markas Polsek Ciracas. Hal itu dikemukakan pada keterangan persnya di Pangkalan Udara TNI AU Hasanuddin, Makassar, Minggu (30/8). "Hasil sementara diketahui ada dua orang mengendarai motor yang diduga melakukan perusakan (Markas) Polsek Ciracas dan kasus ini terus dikembangkan," katanya.

Menurut dia, selain pemeriksaan CCTV, juga telah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan telepon genggam milik Prajurit Dua MI telah mengajak rekannya sebanyak 27 orang yang diduga menyerang Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Diketahui bahwa MI telah menghubungi 27 rekannya untuk menyerang Markas Polsek Ciracas.

Pada sisi lain, dia menyatakan, dari saksi-saksi yang sudah diperiksa diantaranya sebanyak 12 orang, dari jumlah itu tiga diantaranya mengakui merusak kendaraan motor. "Pemeriksaan akan terus dilakukan, dan bukti-bukti awal menjadi dasar pengembangan kasus dan pemeriksaan lanjutan. Yang jelas bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan," katanya.

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta, pada Sabtu dini hari (29/8), akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan dari kedinasan TNI AD. "Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata dia, saat jumpa pers di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu.

Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini sementara 19 prajurit lain akan dipanggil. "Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," kata dia.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan Sumpah Prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," kata dia.

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Ia tidak mau nama TNI AD dirusak oknum-oknum ini. Selain itu, kata dia, TNI AD akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman, mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden itu dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," jelas jenderal bintang empat ini.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri; sama sekali tidak. "Mereka juga harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tuturnya.

Mabesad juga sudah menyiapkan lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi, sama saja begitu saja," kata dia.

Kecaman

Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan mengecam aksi vandalisme yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu dini hari.

Perwakilan Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sekaligus peneliti HAM dan sektor keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie di Jakarta, Sabtu, mengatakan tindakan vandalisme di Ciracas itu melawan hukum dan meresahkan warga.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan apapun yang berbentuk main hakim sendiri terhadap warga ataupun pada kantor lembaga pemerintah, dalam hal ini kantor polsek," kata dia.

Tindakan main hakim sendiri itu lanjutnya dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan secara hukum, karena dalam negara hukum semua persoalan yang terkait dengan tindakan melawan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Melalui jalur hukum yang menghormati prinsip due process of law dan bukan dengan tindakan kekerasan main hakim sendiri dengan motif balas dendam," kata dia.

Semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan melakukan tindakan main hakim sendiri itu harus diproses secara hukum dengan benar dan berkeadilan.

Mereka yang terlibat kekerasan dan tindakan melawan hukum tersebut harus dibawa ke proses hukum peradilan agar ada penghukuman terhadap mereka, sehingga menjadi bagian efek jera kepada yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.

"Minimnya penghukuman dalam kasus-kasus seperti ini membuat kasus-kasus serupa kembali berulang," ucapnya.

Koalisi tersebut mendesak kepada pimpinan TNI dan pimpinan Polri untuk secepatnya dapat mengendalikan pasukannya untuk meredam ketegangan yang terjadi di daerah Ciracas dan sekitarnya. "Pimpinan TNI dan Polri harus segera mengambil langkah antisipatif untuk mencegah situasi dan kondisi yang memburuk," kata dia lagi.

Kemudian, Pemerintah dan aparat keamanan wajib memastikan rasa aman masyarakat di Jakarta, khususnya daerah Ciracas dan sekitarnya, karena peristiwa yang terjadi telah menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.

tag: #tni  #polsek-ciracas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

SOKSI Optimis MK Tak Lampaui Wewenangnya: Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menjelang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga menyatakan optimis amar ...
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...