Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 12 Sep 2020 - 07:18:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Asik, Idrus Marham Resmi Menghirup Udara Bebas

tscom_news_photo_1599869883.jpg
Idrus Marham (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham telah resmi menghirup udara bebas, usai mendekam di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kabag Humas dan Protokol, Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menuturkan, terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 itu telah resmi bebas secara murni pada Jumat (11/9).

"Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," tutur Rika Aprianti dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/9/2020) malam.

Dijelaskan Rika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan nomor putusan 3681 K/PID. SUS/2019 itu, Idrus divonis masa tahanan selama dua tahun.

Bahkan untuk denda yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial itu, juga telah dibayarkan pada 3 September 2020.

"Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," jelas Rika.

Pelru diketahui, sebelum keluarnya putusan MA terhadap Idrus Marham telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta.

Idrus dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Namun hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Tak ingin mendekam dengan lama dibalik jeruji, Idrus membela diri dengan mengajukan kasasi ke MA. Atas pengajuan kasasi itu, MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) silam.

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya lagi.

tag: #partai-golkar  #idrus-marham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement