Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 28 Sep 2020 - 16:45:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Jengkel, Anggota DPR Desak KPU Diskualifikasi Paslon yang Langgar Protokol Covid-19

tscom_news_photo_1601286303.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi II DPR, Wahyu Sanjaya, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur sanksi tegas berupa diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pasalnya, ia mengungkapkan, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 tidak mencantumkan sanksi diskualifikasi bagi paslon yang terbukti melanggar protokol Covid-19 berkali-kali. Sanksi yang ada terkesan culun, yakni hanya berupa peringatan tertulis dan pelarangan kampanye selama tiga hari.

"Cuma surat teguran dan pembubaran acara, ya pasti banyak yang melanggar. Kalau memang mau tegas kan gampang, buat saja aturan Paslon yang terbukti melanggar Protokol Covid-19 dikenakan sanksi pembatalan sebagai Paslon. Pasti nggak ada yang mau melanggar kalau dibuat aturan begitu," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Senin (28/9).

Wahyu pun mempertanyakan komitmen KPU apakah bersedia melindungi rakyat Indonesia terhadap pelanggaran Covid-19 yang dengan terang dipertontonkan para paslon.

Politikus Partai Demokrat ini menuturkan, semua paslon dan tim kampanye mereka wajib memahami PKPU yang pernah dikeluarkan oleh KPU. Agar, kata dia, tim paslon bisa berhati-hati terhadap protokol kesehatan.

"Sangat penting karena berdampak sangat masif dan sangat membahayakan kesehatan/nyawa masyarakat," katanya.

Wahyu pun mengaku gagal paham melihat keraguan KPU dalam membuat aturan tegas terkait pelanggaran Protokol Covid19. Legislator asal Sumatera Selatan ini berujar, saat ini masyarakat hanya bisa berdoa agar KPU cepat sadar sebelum korban bertambah banyak.

"Sudah berkali-kali saya dari Fraksi Partai Demokrat di Komisi II mengingatkan sebuah aturan tanpa sanksi adalah imbauan. Akan tetapi tidak mungkin bagi saya untuk memaksakan pasal sanksi tersebut karena KPU Independen," kata Wahyu.

tag: #pilkada-2020  #kpu  #kepala-daerah  #komisi-ii  #wahyu-sanjaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...