Oleh Rihad pada hari Senin, 12 Okt 2020 - 20:40:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Keminfo Tentang Kapasitas CEIR

tscom_news_photo_1602510055.png
Ilustrasi kantor Keminfo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sedang ramai dibicarakan tentang pemberitaan soal kapasitas Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mendekati penuh sehingga mengganggu proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Direktur Jenderal Sumber Data dan Perangkat Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, menyatakan mesin CEIR selama ini berjalan normal dan baik-baik saja. Data IMEI perangkat HKT produksi dan impor terbaru sampai dengan tanggal 10 Oktober sudah dimasukkan ke CEIR."Sudah diupload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda," jelas dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2020).

Sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI. "Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru," katanya.

Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengkoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI. "Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukkan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR. Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159.

tag: #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...