Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 15 Okt 2020 - 08:30:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Nah Loh, Polri Akan Cek Unsur Pidana Klaim FPI Terkait Habib Rizieq Pimpin Revolusi

tscom_news_photo_1602725414.jpg
Habieb Riziek Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mabes Polri menyatakan akan mempelajari pernyataan dari Front Pembela Islam (FPI) yang mengklaim Rizieq Shihab akan kembali ke Indonesia untuk memimpin revolusi.

Tindak lanjut oleh kepolisian dilakukan guna mencari tahu unsur pelanggaran pidana dalam pernyataan tersebut.

"Iya, nanti akan kami pelajari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memeriksa pernyataan FPI soal Rizieq memimpin revolusi.

Menurut dia, penegak hukum memiliki kewenangan untuk menafsirkan upaya yang diwacanakan itu.

"Apakah memenuhi unsur delik dalam pidana kan, kita serahkan kepada aparat penegak hukum saja," kata mantan Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma"ruf itu.

Pernyataan Rizieq bakal memimpin revolusi di Indonesia, dikeluarkan FPI dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).

"Insya Allah, IB-HRS akan segera pulang ke Indonesia untuk memimpin revolusi selamatkan NKRI. Allahu Akbar !!!" demikian tertulis dalam rilis.

Dalam klaimnya, FPI menyatakan bahwa Imam besar organisasi tersebut telah diperbolehkan pulang ke Indonesia setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut cekalnya.

Di sisi lain Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membantah klaim FPI. Dia mengatakan bahwa Rizieq belum dapat keluar dari Saudi.

"Di portal imigrasi (status Rizieq) masih blink merah. Jadi kalo WNA (Warga Negara Asing) di Saudi masih blink merah (artinya) belum bisa keluar," kata dia saat dihubungi.

tag: #polri  #habib-rizieq  #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...