JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pernyataan Politikus Gerindra Fadli Zon baru-baru ini terkait pemanggilan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi ditanggapi satir Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir.
Fadli juga menyebut bahwa Gubernur membawahi Kapolda dan Pangdam.
Inas menilai, apa yang dilontarkan Fadli Zon mencerminkan kapasitas pengetahuannya yang pas-pasan.
"Apakah betul yang mengatakan bahwa Gubernur membawahi Kapolda dan Pangdam adalah Fadli Zon? Pantesan saja dia turun jabatan, dimana sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPR tapi tapi sekarang tidak lagi," sindir Inas kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Selain itu, lanjut Inas menjelaskan, undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini bukanlah UU No. 32 tahun 2004 seperti yang dikatakan oleh Fadli Zon,
"Melainkan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
"Sedangkan PP tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bukanlah PP No. 19/2010, melainkan PP No. 33/2018."
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, jelas Inas lagi, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 23/2014, tidak membagi urusan pertahanan dan keamanan Negara (TNI) serta penegakan hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) kepada Pemerintahan Daerah.
"Atau dengan kata lain bahwa Gubernur bukan atasan Pangdam, Kapolda maupun Kejati," tegasnya.