Berita
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 30 Des 2020 - 07:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Gisel Terancam Hingga 12 Tahun Penjara, Inilah Isi Pasal Yang Menjeratnya

tscom_news_photo_1609288204.jpeg
Gisel (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Artis Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan MYD mengaku membuat video tersebut pada 2017 di salah satu hotel di Medan.

Dalam kasus ini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 atau 8 Undang-undang tentang Pornografi.

Berikut bunyi Pasal 4 UU tentang Pornografi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

Selanjutnya Pasal 29 tentang Pornografi berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000.

Berdasarkan hal itu, Yusri mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Polda Sumut memastikan akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya terkait pengusutan lebih lanjut. "Kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya tentang pembuatan video mesum oleh tersangka Gisel di salah satu hotel di Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (29/12).

Meski begitu, Tatan belum mengungkapkan nama hotel yang menjadi lokasi pembuatan video porno Gisel dan MYD.

tag: #polisi  #pornografi  #gisel  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR RI Tegaskan Pencegahan TPPO Harus Diperkuat melalui Literasi Digital dan Kolaborasi Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 26 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bersama Komisi I DPR RI kembali menyelenggarakan Webinar Literasi ...
Berita

Webinar Literasi Digital Komdigi dan Komisi I DPR RI: Judi Online Jadi Ancaman Serius Generasi Muda, Literasi Digital Harus Diperkuat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI kembali menggelar Webinar Literasi Digital dengan tema ...