Oleh Yoga pada hari Sabtu, 13 Feb 2021 - 13:21:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Betulkah Chip Dalam KTP Elektronik Bisa Lacak Seseorang? Ini Pesan Kemendagri

tscom_news_photo_1613197296.jpg
Ilustrasi KTP Elektronik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mungkin belum banyak orang yang tahu bahwa e-KTP yang saat ini dimiliki masyarakat, selain menyimpan data kependudukan, juga menyimpan teknologi smart card.

Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menjadi pemenang proyek e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri pada 2011, mendesain e-KTP dengan teknlogi terbaru dalam bidang smart card.

Akhir-akhir ini di media sosial tengah ramai warganet memposting video sedang mencongkel e-KTP. Dalam video tersebut, mereka menunjukkan chip yang ada di dalam e-KTP.

Seperti yang dilihat TeropongSenayan.Com, Sabtu (13/2/2021), di dalam video tersebut terlihat e-KTP itu dicongkel dngan pisau sampai chip di dalamnya terlihat dan diangkat. Selain itu, juga ada video yang membuktikan chip dalam e-KTP dengan cara disenter. Dalam video yang menggunakan senter, nampak seseorang memperlihatkan e-KTP lalu diarahkan ke senter yang memberikan cahaya lalu ditempelkan e-KTP sampai chip yang didalamnya terlihat.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menyarankan kepada warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki. Dia mengingatkan blanko e-KTP terbatas.

“Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagike Dukcapil. Blankonya terbatas dan sedang pandemi Covid – 19. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya,” ujar Zudan pada wartawan, Jumat (12/02/2021).

Zudan memastikan fungsi chip pada e-KTP hanya berisikan data kependudukan yang bisa dibuka dengan dua cara yakni menggunakan card reader atau bekerja sama dengan lembaga pengguna Dirjen Dukcapil.

"Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu, tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik, dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain," ujar Zudan dalam video.

tag: #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...