Berita
Oleh Yoga pada hari Sabtu, 20 Feb 2021 - 14:32:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Kompol Yuni Terjerat Narkoba, Dosen Pidana UBK: Harusnya Memberantas Malah Konsumsi?

tscom_news_photo_1613806342.jpg
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana UBK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mantan Kapolsek Astana Anyar, Komisaris Polisi (Kompol) Yuni Purwanti dan belasan oknum anggota Polri yang tertangkap menggunakan narkoba membuat heboh publik. Mereka ditangkap oleh petugas Propesi Pengamanan (Propam) gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di kota Bandung.

Kejadian Kapolsek dan belasan oknum anggota personilnya yang ketangkap mengkonsumsi narkoba menunjukkan semakin meluasnya penyalahgunaan narkoba.

Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra mengatakan bahwa narkoba bisa terjadi oleh siapa saja dan tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, bisa terjadi oleh penegak hukum yang memberantas narkoba itu sendiri.

"Ya, inilah salah satu bisnis perputaran uang terbesar di dunia, jadi sasaran bisnis untuk orang mengkomsumsi narkoba ini tidak hanya di kalangan masyarakat biasa, namun dapat menyusup hingga ke aparat penegak hukum yang semestinya mereka sangat tahu resiko dan konsekuensi, sebagai insan yang berfungsi sebagai penegak hukum dimana seharusnya bertugas memberantas narkoba malah ikut konsumsi,” tandasnya pada wartawan, Sabtu (20/2/2021).

Menurutnya, karakteristik dari para pengkonsumsi narkoba ini akan saling memanggil, pada umumnya hampir memang para pemakai narkoba tersebut berkelompok karena adanya kesamaan sebagai pengkomsumsi menggunakan narkoba.

Menurutnya lagi, mereka merasa lebih nyaman jika mengkomsumsi narkoba itu dengan komunitas sesama yang mereka sudah saling tahu kalau orang itu juga pengguna narkoba.

“Karenanya dari kejadian yang menimpa Kapolsek dan anggotanya ini sangat-sangat memprihatinkan, menimbulkan kekecewaan publik, yang sekaligus menunjukkan dengan terang bahwa peredaran dan kejahatan narkoba itu sudah masif bahkan pimpinan kepolisan di satu polsek dan personilnya diduga terlibat semua mengkonsumsi dan melihat ini maka konsep rehabilitasi harus diterapkan,” ungkapnya.

Azmi juga mengatakan bahwa dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika sudah diatur mengenai orang-orang yang terlibat dalam narkoba, dan tidak memandang siapapun.

“Lebih dulu bagi mereka sebagaimana tujuan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika selain menerapkan hukuman lain yang nantinya patut dijatuhkan bagi mantan kapolsek ini dan belasan anggotanya sesuai ketentuan hukum baik secara organisasi di kepolisian maupun ketentuan sanksi pidana lainnya,” katanya.

tag: #narkoba  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...