Oleh Ariful Hakim pada hari Senin, 22 Feb 2021 - 02:50:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Bubarkan Relawan Beratribut FPI yang Berikan Bantuan

tscom_news_photo_1613937059.jpeg
banjir di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Petugas kepolisian dan TNI membubarkan sekelompok relawan, yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI), saat hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, pembubaran itu terjadi pada Sabtu (20/2/21) lalu.

Pembubaran dilakukan lantaran sekelompok relawan itu memakai atribut FPI. FPI sendiri telah dinyatakan organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Kemarin benar, karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI.Nahsedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPIkandilarang, kita tahu sendiri sehingga saya sama Pak Danramil, Pak Kapolres dan Pak Dandim melarang mereka untuk ikut," kata Saiful, Ahad (21/2/21).

Saiful menjelaskan, pihaknya sempat membolehkan kelompok relawan itu memberikan bantuan asalkan mencopot semua atributFPIyang dikenakan. "Silakan mereka ikut, semua boleh ikut, tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kami sampaikan ya kami imbau baik-baikkokagar benderanya, semuanya yang ada di situ kami suruh turunkan semuanya (agar) pakai baju biasa saja," kata Saiful.

Namun mereka enggan melepaskanatribut FPIyang dikenakan. Kelompok relawan beranggotakan sekitar 10 orang itu pun akhirnya dibubarkan.Saat dibubarkan, mereka tidak memberikan perlawanan. Mereka bubar dengan tenang sembari mencopot atribut.

"Kamikanimbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama TNI Polri kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," ujar Saiful menegaskan.

tag: #banjir-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...