Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 24 Feb 2021 - 16:46:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti PP Soal Postelsiar, Anggota DPR Ini Mengaku Terkejut, Kenapa?

tscom_news_photo_1614160014.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengaku terkejut dengan hilangnya frasa "wajib" dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2021 Tentang Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

PP tersebut diterbitkan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker. Pemerintah sendiri telah menerbitkan 49 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres.

"Cukup terkejut karena setahu saya frasa "wajib" ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebelumnya di pasal 14. Tapi frasa "wajib" ini tidak ada setelah jadi PP utamanya yang tertuang dalam pasal 15," kata Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu (24/02/2021).

Menurutnya, dengan hilangnya frasa "wajib" tersebut akan sulit khususnya bagi industri telekomunikasi tanah air untuk bisa berkompetisi.

"Pemain lokal mesti berkompetisi dengan raksasa digital dunia, rasanya tidak mungkin dan mestinya PP itu memberikan keberpihakan dan perlindungan yang konkret bagi industri telekomunikasi dalam negeri," tandasnya.

Menurutnya, aturan yang jelas bagi para Over The Top (OTT) harusnya jadi prioritas dalam penyusunan PP soal Postelsiar itu.

"Karena OTT itu sudah banyak menangguk keuntungan yang besar dari kita. PP juga mestinya merepsentasikan soal kedaulatan bangsa dan negara bukan sebaliknya," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah baru saja menerbitkan PP 46 Tahun 2021 Bidang Pos, Telekomunikasi, Penyiaran (Postelsiar). PP tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU no 11 Tahun 2020. Dalam pasal 15 PP 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar tidak ada frasa "wajib" bagi pemain OTT untuk melakukan kerjasama dengan operator lokal (dalam negeri).

Berikut bunyi pasal 15 PP 46 Tahun 2021: Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

tag: #internet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement