Oleh Bachtiar pada hari Senin, 01 Mar 2021 - 12:17:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, DPR Minta Mekanisme Pencegahan Korupsi Dimaksimalkan

tscom_news_photo_1614575845.jpeg
Dimyati Natakusumah Anggota Komisi III DPR RI (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi III DPR-RI Achmad Dimyati Natakusuma berharap, adanya mekanisme pencegahan secara maksimal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pejabat dan Kepala Daerah tidak melakukan tindakan korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Dimiyati saat merespon penangkapan dari Gubuernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur.

"Dari perencanaan, pelaksanaan dan tahapannya betul-betul harus clear, dan harus dirancang supaya bagaimana para pejabat tidak korupsi dan itu yang harus dilakukan serta bagaimana trik dan teknik nya penekanannya yang harus dilakukan," kata Dimiyati, Senin, (1/3/2021).

Dimyati mengatakan, hal tersebut lantaran kasus korupsi bukan hanya terjadi di hilir, melainkan sejak di hulu sudah dirancang.

"Kita berharap betul-betul rambu-rambunya yang harus tidak sampai ada pejabat yang korupsi, bagaimana cara nya ya itu tadi mekanisme aturan yang harus dibuat dan macam-macam," tambah Dimiyati.

Dimiyati memandang, tindakan korupsi tidak dapat dilakukan hanya seorang diri. Korupsi, kata dia, pasti melibatkan beberapa pihak.

"Itu saya bilang korupsi itu tidak bisa berdiri sendiri, korupsi itu ada tiga kaki yang melibatkan oknum eksekutif, oknum legislatif, oknum penegak hukum, oknum penjahat berkerah putih (pemborong, pedang atau cukong)," tandas Dimiyati.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditangkap oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sabtu dinihari (27/2/2021).

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...