Oleh Yoga pada hari Selasa, 02 Mar 2021 - 11:29:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Hukum: Peserta Pendidikan Advokat Harus Mampu Menjaga Kehormatan Profesi

tscom_news_photo_1614653473.jpg
Azmi Syahputra (Sumber foto : Azmi Syahputra)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai peserta pendidikan advokat harus mampu menjaga kehormatan profesi dan kemuliaan profesi advokat. Hal ini lantaran "lawyer as guardians of the law". Bukan orang hukum itu sendiri yang mencabut kehormatan dan kemuliaan profesinya.

Azmi juga mengatakan jelas perintah dan kehendak UU Advokat tahun 2003 dalam konsiderannya bahwa profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dalam menjalankan profesinya dalam rangka mencapai supremasi hukum.

“Ini penting, hal ini yang harus menjadi arah tujuan advokat mewujudkan profesi yang bebas, bertanggungjawab dan mandiri guna menjaga kehormatan hukum dan mengoperasionalkan supremasi hukum sebagai wujud cita negara hukum,” tandasnya pada TeropongSenayan.Com, Selasa (2/3/21).

Lebih lanjut menurut Azmi advokat saat ini harus berpacu mendorong cakrawala baru dalam upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum, melawan ketidaktertiban, harus mampu menggugah kliennya agar memiliki kesadaran atas kewajiban dan hak, serta harus menjadi penegak hukum yang amanah sekaligus jadi pendidik hukum bagi kliennya dan masyarakat pada umumnya.

Selain itu, langkah terbaik advokat adalah pegang teguh kode etik advokat Indonesia agar setiap advokat dalam menjalankan profesi dalam menegakan hukum wajib menjaga integritas, berpihak pada kebenaran dan menegakkan keadilan termasuk berani dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.

“Hukum itu tidak bertumpu diruang hampa, ia bertumpu dalam masyarakat. Jadi melihat peristiwa hukum fenomena perubahan masyarakat yang semakin cepat saat ini maka kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya untuk lakukan dengan baik, cara yang benar, jujur, berikan pendapat hukum yang objektif dan pendampingan hukum dengan mengambil langkah langkah hukum yang profesional, beradu dialektika hukum yang sportif, menegakkan kebenaran termasuk berani dalam mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh kliennya, dan meluruskan pencari keadilan pada jalan benar,” pungkasnya.

tag: #advokat  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...