Oleh Rihad pada hari Rabu, 03 Mar 2021 - 13:38:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelanggaran Presiden Tetap Bisa Dilaporkan

tscom_news_photo_1614753521.jpeg
Ariady Achmad (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bareskrim POLRI oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT. Namun polisi menolak laporan tersebut.

Mantan anggota DPR, Ariady Achmad memahami laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Namun demikian, sebagai Presiden, Jokowi sebenarnya bisa dilaporkan atas dugaan tindak pidana bukan ke polisi. "Melainkan dilaporkan ke MPR," katanya.

Dia menyatakan bahwa apabila Presiden melanggar hukum, maka ada aturan khusus. “Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga kalau melanggar hukum Jokowi bisa dilaporkan ke lembaga legislatif," katanya.

Ariady Achmad menilai kerumunan Jokowi di NTT adalah peristiwa yang nggak boleh terjadi. "Apalagi di era pandemi Covid-19," katanya. Ia mengharapkan tidak ada pejabat lain yang melakukan hal yang sama.

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...