Oleh Rihad pada hari Rabu, 03 Mar 2021 - 13:38:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelanggaran Presiden Tetap Bisa Dilaporkan

tscom_news_photo_1614753521.jpeg
Ariady Achmad (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bareskrim POLRI oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT. Namun polisi menolak laporan tersebut.

Mantan anggota DPR, Ariady Achmad memahami laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Namun demikian, sebagai Presiden, Jokowi sebenarnya bisa dilaporkan atas dugaan tindak pidana bukan ke polisi. "Melainkan dilaporkan ke MPR," katanya.

Dia menyatakan bahwa apabila Presiden melanggar hukum, maka ada aturan khusus. “Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga kalau melanggar hukum Jokowi bisa dilaporkan ke lembaga legislatif," katanya.

Ariady Achmad menilai kerumunan Jokowi di NTT adalah peristiwa yang nggak boleh terjadi. "Apalagi di era pandemi Covid-19," katanya. Ia mengharapkan tidak ada pejabat lain yang melakukan hal yang sama.

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Lainnya
Berita

Timwas Haji DPR Usul Peningkatan Klinik Hingga Petugas Kesehatan Bagi Jemaah, Termasuk Dokter Kejiwaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 25 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaran Haji DPR 2026, Netty Prasetiyani Aher memberi catatan jelang puncak Haji 1447 H. Mulai dari pentingnya tambahan petugas ...
Berita

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PaDi UMKM, platform digital pengadaan milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), menggelar PaDi Business Forum & Showcase (PBFS) 2026 di Auditorium PLN Pusat, ...