JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bareskrim POLRI oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT. Namun polisi menolak laporan tersebut.
Mantan anggota DPR, Ariady Achmad memahami laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Namun demikian, sebagai Presiden, Jokowi sebenarnya bisa dilaporkan atas dugaan tindak pidana bukan ke polisi. "Melainkan dilaporkan ke MPR," katanya.
Dia menyatakan bahwa apabila Presiden melanggar hukum, maka ada aturan khusus. “Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga kalau melanggar hukum Jokowi bisa dilaporkan ke lembaga legislatif," katanya.
Ariady Achmad menilai kerumunan Jokowi di NTT adalah peristiwa yang nggak boleh terjadi. "Apalagi di era pandemi Covid-19," katanya. Ia mengharapkan tidak ada pejabat lain yang melakukan hal yang sama.