Oleh Rihad pada hari Rabu, 03 Mar 2021 - 13:38:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelanggaran Presiden Tetap Bisa Dilaporkan

tscom_news_photo_1614753521.jpeg
Ariady Achmad (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Bareskrim POLRI oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terkait kerumunan yang terjadi di Maumere, NTT. Namun polisi menolak laporan tersebut.

Mantan anggota DPR, Ariady Achmad memahami laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh polisi. Namun demikian, sebagai Presiden, Jokowi sebenarnya bisa dilaporkan atas dugaan tindak pidana bukan ke polisi. "Melainkan dilaporkan ke MPR," katanya.

Dia menyatakan bahwa apabila Presiden melanggar hukum, maka ada aturan khusus. “Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Sehingga kalau melanggar hukum Jokowi bisa dilaporkan ke lembaga legislatif," katanya.

Ariady Achmad menilai kerumunan Jokowi di NTT adalah peristiwa yang nggak boleh terjadi. "Apalagi di era pandemi Covid-19," katanya. Ia mengharapkan tidak ada pejabat lain yang melakukan hal yang sama.

tag: #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...