Oleh Rihad pada hari Senin, 15 Mar 2021 - 22:03:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Peternak Ayam Rakyat Rugi Rp5,4 Triliun

tscom_news_photo_1615820625.jpeg
Peternak ayam (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Paguyuban Peternak ayam Rakyat Nasional (PPRN) menyatakan kegagalan tata niaga unggas mengakibatkan peternak ayam rakyat rugi Rp5,4 triliun selama dua tahun terakhir.

Ketua PPRN Alvino Antonio di Jakarta, Senin, mengatakan, sejak pertengahan 2018, harga ayam hidup/live bird (LB) jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP) dan mengakibatkan ratusan ribu peternak ayam rakyat merugi.

"Persoalan utamanya adalah kegagalan dalam mengendalikan supply and demand (tata niaga) unggas sehingga terjadi over supply dan mengakibatkan harga di pasar hancur," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Dampak kegagalan pengendalian tata niaga tersebut tambahnya, terjadi pasokan berlebih ketersediaan ayam hidup sebesar 63.280.823 ekor ayam.

Wijaya, saat menyerahkan Nota Keberatan terhadap Kementan di Kementerian Pertanian.

Alvino menjelaskan, kerugian tersebut berdasarkan perhitungan estimasi dari fakta harga jual ternak yang kerap di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp.19.000/kg.

Fakta tersebut didukung data Kementan yang menyebutkan produksi bibit anak ayam/Final Stock (FS) secara nasional 80 juta ekor/minggu. Dengan komposisi peternak rakyat yang hanya 20 persen dari produksi nasional diperkirakan rata-rata kerugian sekitar Rp2000/kg.

"Jatuhnya harga unggas live bird akibat over supply, ditambah pula tingginya harga sapronak (sarana produksi peternakan) sangat merusak usaha peternakan rakyat dan mengakibatkan timbulnya kerugian secara terus menerus dan berkepanjangan. Bahkan tercatat kerugian yang dialami peternak mandiri yang hanya memiliki 20 persen kontribusi produksi perunggasan nasional sekitar Rp5,4 triliun rupiah sepanjang tahun 2019 dan 2020," jelas Alvino.

Terkait hal itu, PPRN mengajukan Nota Keberatan kepada Kementerian Pertanian karena dianggap terlambat menjalankan kewajiban sesuai kewenangannya, keliru dalam menggunakan data, dan pelaksanaan kewenangan tanpa ada pengawasan.

"Kami mengajukan keberatan dan berharap ada dialog dan komunikasi dengan pihak Kementan untuk menyelesaikan masalah ini," kata Alvino Antonio didampingi Kuasa Hukum Hermawanto S.H., M.H. dan Peternak Ayam Rakyat Kadma

tag: #peternak-ayam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement