Oleh Ariful Hakim pada hari Rabu, 07 Apr 2021 - 16:15:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditjen Imigrasi: Paspor AS Milik Orient tidak Terdeteksi

tscom_news_photo_1617786922.jpg
Orient P Riwu Kore (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui, tidak mendeteksi paspor Amerika Serikat (AS) yang dimiliki oleh Orient P Riwu Kore. Orient yang berstatus warga negara Amerika Serikat terpilih sebagai bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Selama paspor asing tidak digunakan atau tercatat di perlintasan, kami tidak bisa mendeteksi yang bersangkutan menggunakan paspor lain selain paspor Indonesia," kata Kasi Penelaah Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ruri Hariri Roesman dalam sidang lanjutan sengketa pilkadaKabupaten Sabu Raijuadi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (7/4/21).

Apalagi, lanjut dia, Orient tidak memberikan keterangan kepada petugas bahwa pernah atau telah memperoleh kewarganegaraan AS saat mendapatkan paspor Indonesia. Orient diketahui terakhir kali masuk Indonesia pada 16 Juli 2020 pukul 23.28 WIB menggunakan paspor Indonesia dengan nomor X746666 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Paspor itu berlaku hingga 1 April 2024 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 1 April 2019. Penerbitan paspor tersebut sebagai pengganti dari surat perjalanan laksana paspor sebelumnya yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles.

Dalam sidang, hakim konstitusi Prof Enny Nurbaningsih menanyakan saat paspor dikeluarkan apakah Dirjen Imigrasi mengetahui yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda atau tidak. Ruri mengatakan, Orient menggunakan surat perjalanan laksana paspor sebagai warga negara Indonesia sehingga dikeluarkanlah dokumen tersebut.

Kemudian, hakim Enny kembali menanyakan data di keimigrasian terkait penggunaan paspor AS Orient ada atau tidak. Hanya saja, Ruri mengaku tidak bisa menjawab karena keterbatasan wewenang. "Mohon izin ibu ada keterbatasan kami untuk menjawab karena itu bagian di perlintasan lalu lintas," jawab Ruri.

Dalam sengketa pilkada Sabu Raijua di MK, diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang menilai KPU setempat tidak cermat sehingga meloloskan Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

tag: #bupati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...