Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Selasa, 09 Jun 2015 - 17:28:48 WIB
Bagikan Berita ini :

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

50Novel-Baswedan2.jpg
Novel Baswedan (tengah) (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri

"Dengan petimbangan hal yang disebutkan di atas maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Zuhairi ketika membacakan amar putusan, Selasa (9/6/2015).

Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penangkapan itu melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai prosedur. Zuhairi menyatakan penangkapan Novel oleh penyidik Bareskrim pada 1 Mei lalu sah menurut hukum.

"Menyatakan sah penangkapan yang dilakukan termohon (penyidik kepolisian) terhadap pemohon," ucapnya.

Hakim Zuhairi juga mengatakan Novel Baswedan mestinya tidak mangkir memenuhi dua panggilan penyidik kendati sedang menjalankan tugas sebagai penyidik KPK.(yn)

tag: #novel baswedan  #praperadilan  #bareskrim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kebijakan dan arah kepemimpinan beliau yang ...
Berita

TelkomGroup Siaga Nataru 2025/2026, Pastikan Layanan Andal dan Percepat Pemulihan Jaringan di Wilayah Bencana

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) bersama seluruh operating company memastikan kesiapan infrastruktur digital menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ...