Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 08 Mei 2021 - 04:54:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Azis Syamsuddin Tidak Hadir Saat dipanggil KPK, Alpha: Cemas

tscom_news_photo_1620424454.jpg
Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) Azmi Syahputra menduga, ketidakhadiran Azis Syamsuddin ke KPK hari ini Jumat(7/5) dalam kapasitasnya sebagai saksi selain alasan dirinya yang menyatakan ada kegiatan lain.

"Bisa jadi khawatir karena sudah ada kesesuaian fakta dan bukti yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan dan penyitaan alat bukti dan termasuk tindakan langkah cekal yang sudah mengkrucut sehingga penyidik KPK dapat saja dari pemeriksaannya menaikkan kasusnya di tingkat penyidikan dan berkonsekuensi pada tindakan hukum lain yaitu mengubah status saksi menjadi tersangka," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) itu kepada wartawan, Jumat (07/05/2021).

Dalam penyelidikan, jelas Azmi, apabila telah ditemukan data dan fakta yang bersesuaian dan dapat dijadikan alat bukti tindak pidana, ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka, sehingga seseorang yang semula sebagai saksi maka dapat menjadi tersangka.

Selanjutnya, Azmi juga menekankan, agar hasil penggeledahan dan penyitaan KPK tersebut harus di gelar perkara agar terlihat apakah perkara yang dilakukan Aziz Syamsuddin di klasifikasikan bahwa hanya sebagai saksi atau dapat ditingkatkan menjadi tersangka.

"Melalui pintu paparan hasil geledah termasuk hasil memproses bahan-bahan bukti yang ditelaah inilah akan tampak muara tindakan penyidik KPK selama ini, karenanya diperlukan pemeriksaan atas diri Azis Syamsuddin, termasuk menguji bukti statement ketua KPK yang sejak awal yang mengatakan ada dugaan keterlihatan salah satu wakil ketua DPR dalam suap walikota Tanjung Balai," tandasnya.

Azmi juga menduga hasil gelar perkara internal KPK bisa jadi sudah menemukan titik terang dan diketahui ada fakta dan keterlibatan serta ada persesuaian perbuatan pelaku atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan sehingga patut diduga orang tersebut sebagai pelaku turut sertanya dan karenanya terhadap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Selain itu, menurutnya, walau ketua KPK periode Firli menyatakan sudah tidak ada istilah Jumat keramat, yang ada kini setiap hari itu bisa keramat, maka istilah tersebut dilihat secara psikologis dapat membuat seseorang gelisah.

"Bayang hari Jumat Kramat ini bisa pula menambah rasa cemas Azis Syamsuddin yang mana biasanya dulu sempat ada orang yang diperiksa pada hari Jumat oleh KPK akan langsung menjalani proses penahanan. yang mana juga diketahui sebelumnya Azis Syamsuddin juga tidak hadir pada rapat paripuna Kamis di DPR (6/5) padahal ia salah satu pimpinan di DPR," sindirnya.

"Seperti diketahui, waktu periode pimpinan KPK lalu, KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat keramat", meskipun demikian agar ada kejelasan KPK harus segera menetapkan status atas diri Azis Syamsuddin dalam perkara tindak pidana suap walikota Tanjung Balai," pungkasnya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement