Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 10 Jun 2021 - 09:47:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Jelang Sidang Rizieq, Penjagaan Diperketat

tscom_news_photo_1623293268.jpg
Rizieq Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah petugas kepolisian melakukan penjagaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021) menjelang sidang eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Polri Sat Lantas Jaktim pengamanan dan pengaturan kegiatan sidang didpn PN Jaktim," tulis TMC Polda Metro Jaya di akun Instagramnya, Kamis (10/6/2021).

Diketahui, eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kalau pledoi akan disiapkan baik dari terdakwa mau pun kuasa hukum. Nantinya dalam pledoi akan menguatkan bantah terhadap pasal yang dituding bernuansa politis.

Dalam tuntutan Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tak tanggung-tanggung, Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz.

Meski menyatakan dalam pledoi nanti Aziz akan fokus kepada hal-hal hukum, pihaknya merasa penerapan pasal yang dituntut terhadap Rizieq berkaitan dengan unsur politik.

"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

tag: #habib-rizieq  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...