Oleh Rihad pada hari Kamis, 22 Jul 2021 - 21:59:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Tidak Sanggup Membayar Konpensasi, Kota Bogor Bolehkan Pedagang Non Pangan Berjualan Lagi

tscom_news_photo_1626965955.jpg
Ilustrasi toko pakaian (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Jawa Barat, membolehkan pedagang non pangan berjualan lagi, dengan protokol kesehatan ketat. "Mengizinkan pedagang non-pangan berjualan lagi saat ini adalah dilema, karena Presiden Jokowi dalam pidatonya mengatakan, bahwa pedagang non-pangan baru diizinkan berjualan mulai Senin (26/7)," kata Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir, di Kota Bogor, Kamis.

Menurut Muzakkir, keputusan diizinkannya pedagang non-pangan berjualan, karena Perumda PPJ tidak sanggup memberikan biaya kompensasi kepada pedagang non-pangan yang terdampak pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat, mulai 3 Juli lalu.

Muzakkir menjelaskan, biaya kompensasi tersebut adalah tuntutan dari protes para pedagang non-pangan kepada Perumda PPJ untuk mengakomodasi biaya-biaya yang menjadi beban para pedagang, seperti biaya sewa toko dan kios, gaji karyawan, dan hutang di bank.

"Jadi, ini adalah dilema. Para pedagang di Pasar Kebon Kembang protes, sampai memasang spanduk di pasar," katanya.

Untuk meredam persoalan tersebut menjadi lebih meluas, Muzakir menyatakan, dirinya memanggil perwakilan pedagang di setiap blok, dari Blok A hingga Blok G, Rabu (21/7), untuk berdiskusi membicarakan solusi bersama.

Menurut Muzakkir, pada diskusi tersebut, dirinya menjelaskan bahwa Perumda PPJ sebagai pengelola pasar rakyat di Kota Bogor, aturannya sudah jelas yakni mengikuti kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Darurat.

"Saya juga menyatakan kepada para pedagang, tidak bisa berbuat lebih untuk mengakomodasi permintaan pedagang," kata koordinator Posko Logistik Darurat ini.

Dari diskusi dengan perwakilan pedagang tersebut, menurut Muzakkir, kesepakatan yang dicapai adalah pedagang non-pangan boleh berjualan, mulai Kamis hari ini, tapi dengan catatan mengikuti poin-poin kesepakatam bersama antara pedagang dan Perumda PPJ.

Ada 10 poin kesepakatan, yakni, 1. Beroperasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 15:00 WIB. 2. Semua yang masuk pasar wajib pakai dua masker. 3. Pengunjung maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal. 4. Pengawasan pasar oleh tim PPJ, Satpol PP, TNI dan Polri. 5. Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi.

6. Menjaga protokol kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). 7. Wajib menyiapkan hand sanitizer di tiap kios. 8. Bagi yang melanggar, kiosnya langsung di gembok kios tanpa peringatan. 9. Paguyuban pasar ikut serta mengawasi. 10. Percepatan vaksin untuk pedagang.

Menurut Muzakkir, adanya protes dari pedagang hingga dibolehkanhya berjualan , kalau ada pertanyaan siapa yang melanggar aturan PPKM Darurat, ini adalah kesalahan bersama. "Karena instruksi dari pusat belum diizinkan berjualan, tapi dari sisi kemanusiaan pedagang perlu mencari nafkah," katanya.

tag: #bogor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement