Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 13 Agu 2021 - 07:46:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Formappi Nilai Kinerja DPR Buruk 2019-2024 Dibanding Periode Sebelumnya

tscom_news_photo_1628815563.jpg
Suasana sidang Paripurna DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR periode 2019–2024 memiliki kinerja terburuk selama era reformasi dibandingkan periode lainnya. Lantaran, dari dua tahun masa kerja, DPR periode 2019–2024 baru menyelesaikan empat rancangan undang-undang (RUU).

"Tempo hari Formappi mengatakan DPR 2014–2019 terburuk di era reformasi, tapi tampaknya ada yang lebih buruk dari 2014–2019 itu dalam hal kinerja dan itu adalah DPR yang sekarang ini," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/8/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, dibandingkan dengan dua tahun pertama masa kerja DPR periode lalu (2014–2019), DPR periode sekarang kalah telak dari jumlah pengesahan UU. DPR periode 2014–2019 mampu menghasilkan 16 UU yang disahkan dalam dua tahun masa kerjanya.

"Dari sini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019–2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk saya kira untuk DPR era reformasi," ucap Lucius.

Peneliti Formappi, Albert Purwa mengatakan, pihaknya juga mencatat di Masa Sidang DPR ke-V ini DPR hanya mengesahkan satu RUU menjadi UU, yaitu RUU Perubahan UU tentang Otonomi Khusus Papua. Meskipun, di Masa Sidang V ini DPR memiliki durasi kerja yang paling panjang yaitu 46 hari kerja.

"Dengan waktu yang lama ada harapan untuk menggenjot kinerja. Ternyata harapan tersebut hanya menjadi pepesan kosong," ujar Albert.

RUU yang sudah dibahas secara mendalam dan telah diperpanjang beberapa kali masa sidang seperti RUU Perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Perubahan tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga tidak bisa segera disahkan.

Padahal RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana kini dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pengesahan RUU Perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang menjadi satu-satunya hasil dalam Masa Sidang V ini tidak layak mendapatkan apresiasi.

"Apalagi karena proses pembahasannya minim partisipasi masyarakat. Sejauh penelusuran kami, Pansus RUU Perubahan UU Otsus Papua ini hanya mengadakan satu kali RDPU," tutur Albert.

DPR periode 2019–2024 ini telah menetapkan 33 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk masa persidangan tahun 2021. Namun, sampai saat ini baru sebanyak empat RUU yang berhasil disahkan menjadi UU.

tag: #dpr  #formappi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...